Pasaman Barat, R. Investigasi — Intensitas hujan yang tinggi terjadi selama seminggu belakangan ini membuat masyarakat resah, khususnya mereka yang tinggal di Jorong Pasir Bintungan, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (5/9).
Runtuhnya tebing di sungai tersebut akibat tidak adanya bronjong/penahan tebing, ditambah pula derasnya aliran Sungai Batang Saman yang berada persis di dekat pemukiman warga tersebut.
Menurut penuturan salah seorang anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Aia Gadang Riisnalino, kejadian runtuhnya tebing ini sudah berulang kali terjadi terutama pada musim penghujan dan aliran sungai meluap.
“Ketika musim hujan, arus sungai Batang Saman deras dan langsung menghantam tebing sungai, ditambah dengan tidak adanya bronjong penahan tebing,” ujarnya.
Riisnalino menambahkan, sebelumnya jarak antara tebing sungai dan pemukiman warga berjarak sekitar 50 meter, namun akibat sering runtuhnya tebing sungai yang tergerus aliran sungai Batang Saman sekrang hanya berjarak sekitar 3 meter dari pemukiman.
“Dulu jarak antara pemukiman dengan bibir sungai sekitar 50 meter, sekarang akibat tergerusnya tebing sungai hanya berjarak sekitar 3 meter dari pinggir sungai,” jelasnya.
Risnalino berharap agar pihak terkait dapat memberikan perhatian yang serius untuk menangani masalah ini, karena dengan keadaan seperti ini sangat membahayakan keselamatan warga di sekitar aliran sungai tersebut.
“Kita berharap agar dinas terkait dapat segera memberikan perhatian serius terhadap warga yang bermukim di sekitar aliran sungai Batang Saman ini, terutama pemangku Balai Wilayah Sungai,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Aia Gadang, Junaidin SH, sangat merasa prihatin dengan keadaan dan kondisi perumahan masyarakat yang berada semakin dekat dengan aliran sungai tersebut, sekaligus mengharapkan pembangunan bronjong sebagai penahan tebing dan meredam derasnya terjangan air sungai.
“Kita sangat prihatin dengan keadaan warga yang berada di sekitar aliran sungai tersebut, dan berharap agar permasalahan ini dapat di selesaikan secepatnya,” ucapnya.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Pasbar Yuheldi Nasution SH, mengatakan terkait bencana alam yang terjadi di beberapa titik di wilayah Pasbar terjadi akibat rusaknya tatanan alam di wilayah tersebut.
“Rusaknya tatanan alam di wilayah Pasbar ini akibat adanya dugaan aktivitas galian C secara ilegal yang tanpa izin (Ilegal minning) yang beroperasi di pelataran sungai, hal ini menimbulkan erosi dan merusak ekosistim sungai,” ujarnya.
Yuheldi meminta, Pemkab Pasbar agar menertibkan pelaku usaha galian C yang memiliki izin. sedangkan bagi para pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin agar aparat hukum menindak tegas karena galian C tanpa izin merupakan tindak pidana.
” sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa, IUP,IPR atau IUPK dipidana dengan penjarabpalaing lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah).”pintanya. (wh/yd)
Discussion about this post