Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali keluarkan Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 97/GTPP-Covid-19/VIII-2020 tentang peningkatan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan terhadap hotel, restoran atau usaha sejenisnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Payakumbuh.
Langkah ini dilakukan karena semakin berkembangnya kasus Covid-19 di Payakumbuh dari hari kehari, serta pelaksanaan protokol kesehatan yang sudah mulai diabaikan masyarakat.
“Kita lihat beberap hari belakangan ini di Restoran atau pun kafe masyarakat kita mulai acuh dengan protokol kesehatan, dan kita khawatir nantinya penyebaran Covid-19 semakin sulit dikendalikan di Payakumbuh,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kota Payakumbuh Andiko Jumarel kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (03/09).
Andiko mengatakan, untuk mencegah penularan yang semakin bekerbang, sesuai instruksi Wali Kota Payakumbuh kepada pelaku usaha penginapan dan tempat makan agar kembali mengetatkan protokol kesehatan ditempat usaha baik itu bagi pelaku usaha sendiri maupun kepada pengunjung.
“Kita menyarankan untuk proses pembayaran secara non tunai, jika harus bertransaksi secara tunai agar menggunakan hand sanitizer setelahnya, dan untuk pengusaha makanan dan minuman untuk menyarankan pembeli agar memesanan secara online atau dibungkus,” ujarnya.
Sebelum dikeluarkan, pihak Disparpora Kota Payakumbuh telah mensosialisasikan edaran tersebut kepada para pelaku usaha untuk kembali menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha masing-masing.
“Kita telah turunkan tim untuk melihat tindak lanjut dari para pelaku usaha tersebut, dan Alhamdulillah sebagian dari hasil monitoring kita ke Lapangan sudah melakukan layanan sesuai dengan protokol Kesehatan,” ucapnya.
Andiko menyebut, salah satu diantara rumah makan yang telah menerapkan protokol kesehatan tersebut adalah Rumah Makan Sederhana, mereka telah melakukan hidangan makan yang dalam keadaan terbungkus plastik.
“Nantinya akan kita jadikan usulan sebagai nominasi katagori Rumah Makan/Restoran yang melakukan layanan standard Kesehatan dalam memutus mata rantai covoid-19 untuk penilaian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,” pungkasnya. (bbz)
Discussion about this post