PADANG – Dalam pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di ruang kerja (3/09/2020), Gubernur Sumbar akan rancang Peraturan Gubernur (Pergub) Cuti Alasan Penting (CAP) untuk suami yang istrinya melahirkan.
Pergub tersebut berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yaitu PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dengan cara operasi ceasar dapat diberikan cuti alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
“Kita akan rancang Pergub tentang itu, dimana Aparatur Sipil Negara yang istrinya melahirkan diberikan cuti alasan penting selama 10 hari,” kata Gubernur.
Dengan Pergub tersebut diharapkan adanya keseimbangan peran antara suami dan istri. Suami ikut memberikan suport kepada istri ketika masa-masa sulit setelah melahirkan.
Peran suami amatlah penting setelah istri melahirkan, karena terkadang pasca melahirkan tidak semua istri siap dengan kondisi tersebut, bahkan ada beberapa kasus yang mengalami syndrome, yang dikenal dengan baby blues syndrome, dimana munculnya perasaan gundah dan sedih secara berlebihan.
Untuk itu kesetaraan peran suami dan istri haruslah seimbang, tidak ada yang tinggi, tidak ada yang rendah, saling kerjasama satu sama lain, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kesejangan dalam sebuah rumah tangga. (Robi)
Discussion about this post