Dua kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana Silpa BKBK tahun anggaran 2019 di Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat dikerjakan pada tahun anggaran 2020 tidak terlihat terpasang papan merek kegiatannya di sepanjang bangunan tersebut, Rabu (02 /09/2020).
Seharusnya menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012 mengatur tentang setiap pengerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib membuatkan nama papan plang proyek, baik yang sumber dananya APBD, APBN dan Dana Desa sekalipun.
Wali Nagari Rao Rao Fahmi Muhamad saat di damping oleh Silvi Kaur Umum menjelaskan, untuk pemasangan keramik ruangan aula itu, karena bangunan tidak terlihat dan berada didalam ruangan maka untuk itu tidak kami pasang plang proyek,” jelasnya kepada media Reportaseinvestigasi. com dalam ruangan Wali Nagari.
Selanjutnya, Silvi menjelaskan untuk RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) kegiatan ini yang membuatnya adalah Sekretaris Nagari Eri Mardian yang sesuai standardisasi Dinas PU bersama dengan orang teknik dan kegiatan ini juga diawasi oleh pengawas desa bersama TPK F Dt Sinaro Sati ,” katanya meyakinkan.
Salah satu Tokoh Masyarakat, yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan Pentingnya papan plang kegiatan salah satu tanda transparansi kepada masyarakat dan supaya masyarakat mengetahui keberadaan suatu proyek di sekitar kegiatan diantaranya sumber dananya, jenis kegiatannya, berapa lamanya kontrak kegiatan dan pelaksananya siapa.
Proyek yang menggunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan. Dengan tidak terpasangnya papan plang kegiatan mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Dengan tidak tampaknya papan plang kegiatan tentu akan mengundang suatu kecurigaan dan akan berdampak kepada kehidupan sosial di kalangan masyarakat”, ucap salah seorang tokoh masyarakat kepada media ini.
Sehubungan pekerjaan yang bersumber dari dana BKBK di Nagari Rao Rao, Kabupaten Tanah Datar penasehat Laskar Merah Putih Yondri Tanjung menduga proyek tersebut adalah proyek siluman karena dikerjakan tanpa papan plang proyek, ini jelas jelas telah melanggar Perpres No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012 serta UU No14 th 2008 tentang keterbukaan publik.
Jika memang ada dugaan mengenai kerugiaan negara kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar dapat menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau begini cara kerja dari aparat Nagari patut diduga bahwa pekerjaan yang telah dilakukan pada tahun tahun sebelumnya besar kemungkinan tidak ada bedanya dengan yang dilakukan sekarang,” kata penasehat LMP melalui pesan Whatsapp. Tim
Discussion about this post