Agam—Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Bupati Agam keluarkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka dalam rangka antisipasi penanggulangan Penyebaran CoVID-19 di Kabupaten Agam, Senin 31/8/2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam Khasman Zaini
Menyebutkan, kebijakan tersebut diambil Bupati guna memutus mata rantai penyebaran CoVID-19 di Kabupaten Agam mengingat warga yang terpapar kasus CoVID-19 kian hari mengalami peningkatan. Terlebih lagi, saat ini semakin tingginya kasus positif CoVID-19 di Kabupaten Agam, penularannya dominan berasal dari klaster kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka.
Total sampai hari ini, Senin (31/8/2020), kasus warga Agam yang terkonfirmasi positif CoVID-19 sudah mencapai 116 kasus, hal ini tentu sudah sangat mengkhawatirkan,” ulas Khasman.
Menurut Khasman, Pemberlakuan Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020 efektif diberlakukan mulai Senin 31 Agustus 2020, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Instruksi Bupati Agam nomor 3 tahun 2020 tersebut disampaikan kepada Kepala Badan/Dinas/Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, Camat se-Kabupaten Agam, Walinagari se-Kabupaten Agam, dan Direktur Perusahaan/BUMN/BUMD/Swasta di Kabupaten Agam, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pertama, tidak mengizinkan, atau melarang sementara pesta perkawinan, kegiatan hiburan dan kegiatan panggung terbuka lainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kedua, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang.
Ketiga, melakukan uji swab (PCR) bagi tamu atau pendatang yang berasal dari luar daerah Sumbar pada kegiatan akad nikah.
Aji
Discussion about this post