Limapuluh Kota — Demi terjaganya penyebaran virus covid-19, Pemda Kab 50 Kota, di wakili Camat Harau Andri Yasmen S.Sos, bersama jajaran Polsek Harau, Tim kodim harau, Tenaga Kesehatan Puskesmas Wilayah kerja Taram beserta perangkat Nagari Taram, mengadakan sosialisasi dan edukasi di dalam pasar taram kepada seluruh pengunjung pasar serta masyarakat Taram agar selalu menjaga dan mentaati protokol kesehatan , Senin (31/08).
Camat Harau Andri Yasmen S.Sos menyampaikan dalam sosialisasi dan edukasinya kepada masyarakat serta pengunjung pasar, agar selalu mentaati dan menjalankan Protokol Kesehatan, supaya penyebaran virus Covid-19 tidak terus meningkat di wilayah Kab.50 Kota, ujar Camat Harau tersebut.
“Kita tau masyarakat kita di wilayah Kab.50 Kota telah terpapar kembali oleh virus Covid-19, dan di daerah Nagari Taram pun telah mencapai 6 orang yang tertular oleh virus tersebut,” sebutnya.
“Jadi harapan kami dari pemerintahan” kepada seluruh masyarakat supaya kita semua dapat bersama-sama dalam menghentikan penyebaran virus ini, makanya kami dari pemerintahan selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar keluarga kita, masyarakat kita dapat terjaga dari penularan virus ini,” ujar Camat Harau Andri Yasmen S.Sos.
Disamping itu, Wali Nagari Taram Defrianto Ifkar.S.Si juga menyampaikan, dari pemerintahan Nagari Taram akan selalu menghimbau dan menegaskan masyarakat untuk selalu sadar akan bahaya virus Covid-19 ini, dan selalu mentaati himbauan dari pemerintah dalam menjaga protap kesehatan demi keluarga dan seluruh masyarakat umumnya, supaya penyebaran virus ini dapat sama-sama dihentikan.
“Jika kesadaran ini sudah tumbuh di tengah-tengah masyarakat, kami yakin, penyebaran virus Covid-19 ini dapat kita hentikan,” tegas Wali Nagari Taram Defrianto Ifkar yang telah banyak mendapat berbagai penghargaan dan apresiasi dari pemerintah, salah satunya baru-baru ini mendapatkan suatu penghargaan dari KPK RI dalam Praktik Baik Pencegahan Korupsi Keuangan Dana Desa. (bbz)
Discussion about this post