ADVERTISEMENT
Senin, 30 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPU Padang Pariaman Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

by Redaksi
28 Agustus 2020
in ADVERTORIAL, PILKADA SERENTAK
Reading Time: 3min read
KPU Padang Pariaman Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
ADVERTISEMENT

Padang Pariaman – KPU Padang Pariaman resmi mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada partai politik pengusung calon kepala daerah.

Pengumuman Nomor  : 384/PL.02.2-Pu/1305/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 itu memuat waktu dan syarat pendaftaran sebagai berikut:

BERITA LAINNYA

Sumatera Barat Raih Penghargaan Nasional sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah

APBD 2024 Resmi Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Beri Rekomendasi Perkuat PAD

DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Komitmen Anggaran Pro Rakyat Ditegaskan

ADVERTISEMENT

https://reportaseinvestigasi.com/kpu-padang-pariaman-umumkan-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-tahun-2020/pengumuman-paslon-bupati-2020_001/

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 49/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/I/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, dengan ini diumumkan kepada Partai Politik dan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman bahwa KPU Kabupaten Padang Pariaman membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, pada :
    1. Tanggal :      04 s/d 06 September 2020
    2. Pukul             :             00 s/d 16.00 WIB pada hari ke-1 dan hari ke-2 sedangkan hari ke-3 tanggal 06 September 2020 dimulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
    3. Tempat :      Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Korong Padang Baru No. 11  Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
  2. Syarat pengajuan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman Nomor 51/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 yaitu :
    1. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman hasil Pemilu Tahun 2019 yaitu 8 (delapan) kursi.
    2. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Padang Pariaman Tahun 2019, yaitu 439 (lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara sah;
  3. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman hasil Pemilu Tahun 2019.
  4. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman berpedoman pada Pasal 4 s/d 7 dan Pasal 42 s/d Pasal 45A dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, membawa Daftar Nama Tim Kampanye dan Tim Penghubung Pasangan Calon tingkat kabupaten, kecamatan sesuai (Model BC.1-KWK) sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai pasal 6 PKPU 4 Tahun 2017, dan membawa Fotocopy Rekening Dana Kampanye sebanyak 4 (empat) lembar yang dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon sesuai pasal 13 PKPU Nomor 5 Tahun 2017;
  6. Jadwal pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 11 September 2020;
  7. Surat pencalonan dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli dan 1 (satu) salinan, dimasukkan ke dalam map, dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan;
  8. Formulir persyaratan pencalonan dan syarat calon dapat diunduh pada website KPU Kabupaten Padang Pariaman https://kab-padangpariaman.kpu.go.id/category/pengumuman atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman;
  9. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dapat mengunjungi Tim Helpdesk KPU Padang Pariaman Jln Padang baru Nomor 11 Nagari Parit Malintang atau menghubungi ke Nomor HP/WA Sdr. Ory Sativa Syakban (081364427692) atau Junaidi (081363320307) serta ke Email [email protected]
  10. Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 dengan memperhatikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19);
  11. Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada masa pendaftaran dengan ketentuan bahwa dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan melampirkan fotocopy KTP-E.
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan rusak di Muaro Paneh, Bupati : Itu Jalan Kabupaten, Kita Programkan dalam APBD 2021

Next Post

Kasus Positif Daerah Tetangga Tinggi, Gubernur Sumbar: Perketat Kembali Pengawasan Perbatasan

Next Post
Kasus Positif Daerah Tetangga Tinggi, Gubernur Sumbar: Perketat Kembali Pengawasan Perbatasan

Kasus Positif Daerah Tetangga Tinggi, Gubernur Sumbar: Perketat Kembali Pengawasan Perbatasan

Bawaslu Pessel Masif Awasi Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi

Bawaslu Pessel Masif Awasi Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI