Pasaman Barat, R. Investigasi — Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN Pasbar) menggelar sidang perdana praperadilan (prapid) atas sah atau tidaknya penangkapan terhadap Riswandi/Andi lubis 44 tahun, sebagai tersangka dugaan jual beli sisik trenggiling hewan yang di lindungi, Senin (24/8).
Riswandi melalui, Kuasa Hukumnya, Romi Iskandar Rambe, SH & Associates mengajukan prapradilan karena keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Pasbar dalam perkara transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Sidang Praperadilan terkait dugaan jual beli sisik hewan yang di lindungi tersebut digelar sesuai dengan nomor perkara 10/pid.pra/2020/PN.PSB dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Riskar Stevanus Tarigan SH bersama Panitera Warman P. Kemudian dari pihak pemohon penasehat hukum Riswandi dan dari termohon yakni AKP Chairul Salam, Ipda Faisal Safutra dan Aipda Marliani dari Polda Sumbar.
Dalam pembacaan isi permohonan tersebut, Penasehat Hukum Riswandi, Romi Iskandar Rambe menyampaikan duduk perkara permohonan prapradilan ini adalah, bahwa pemohon Riswandi telah ditangkap dan ditahan pada 30 Juli lalu sekitar pukul 00.30 di pinggir Jalan Kampung Mesjid, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan oleh petugas Polres Pasbar, yakni F.P Marasin, Zir Adri, Ilva Yanarida, Harianto dan M Adri. Di duga telah terjadinya kesalahan Mulai dari Penetapan Tersangka, Prosedur Penangkapan, Dan Penahanan Pemohon, sampai pada Prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima tersangka ataupun keluarga nya.
Usai Sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan,mengatakan, dan berharap kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat agar nantinya dapat mempertimbangkan dan memberi putusan mengabulkan permohonan prapradilan dari pemohon seluruhnya, menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan terhadap diri Riswandi.
Dikatakan, Sampai saat ini pemohon masih ditahan di Polres Pasbar. Yang diketahui adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan pada Senin (3/8) lalu yang diminta kepada Pihak Polres Pasaman Barat oleh Pihak Keluarga Pemohon, saksi H. Mukti, dr.Widia Rina dan istri Riswandi bernama Siti Saadah menerima surat secara resmi dari petugas kepolisian di kantor Polres Pasbar. Kata Iskandar.
Sementara, Hakim Tunggal Riskar Stevanus Tarigan menyampaikan, setelah sidang perdana pembacaan permohonan ini, jadwal selanjutnya yang disepakati semua pihak adalah hari ini Selasa (25/8) jawaban, Rabu (26/8), Pembuktian Pemohon Kamis (27/8), Jumat (28/8) dan Senin (31/8) pembacaan putusan.
Saya minta kepada para pihak berperkara agar datang sidang sesuai jadwal yang disepakati dan paling lama dimulai pukul 11.00. Apabila para pihak tidak hadir (tanpa ada pemberitahuan), maka sidang akan dilanjutkan,” tegas Hakim Tunggal yang diamini oleh para pihak. (wh/yd)
Discussion about this post