Agam—Pencandu Narkoba tidak hanya kalangan kaum hadam saja,namun kaum hawa sudah mulai memerlihatkan eksistensinya,hal ini terlihat setelah Sat Narkoba Polres Agam berhasil meringkus 3 Wanita Cantik yang sedang asik pesta Narkoba di Kediamanya di di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam pada Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00,WIB.yakni N (32) warga Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kabupaten Agam,I (28) warga Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dan M (23) warga Kampung Apar Aur Malintang Kenagarian III Aur Malintang Kecamatan. IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.Akibat perbutanya tersebut 3 wanita cantik itu harus berurusan dengan pihak yang berwajib
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan. SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU.Awal Rama,SE, Senin (24/8) membenarkan pengakapan tersebut.Kemudian Penangkapan ketiga wanita cantik ini berawal dari informasi masyarakat,yang resah dengan aktivitas N ini yang diduga sering melakukan pesta di rumah N ini bersama rekan-rekanya.Takut beribas pada generasi sekitar maka warga sekitar melaporkan hal tersebut katanya
Dengan bermodalkan informasi tersebut,Sat Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam bersama jajaran Opsnal langsung terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang informasi yang diterima dari masyarakat tersebut.
Sesampai dilokasi pada Minggu sore tersebut lanjut Kasat,kita langsung mengatur strategi yang matang,agar saat penggerebekan,para pelaku tidak bisa melarikan diri.Setelah semua nya clear maka disaat itulah di lakukan penggerebekan di rumah N ini.
Saat penggerebekan kita berhasil mengamankan pelaku N,Awalnya dimana N ini sedang berada di depan rumahnya sedang I ditangkap sedang asik duduk di rungan tamu dan M secara bersamaan.Setelah berhasil mengamankan ke 3 Wanita cantik ini jajaran Opsnal langsung memanggil Saksi untuk menyaksikan penggeledahan di rumah N ini.
“Dimana dari hasil penggeledahan jajaran opsnal berhasil menemukan barang bukti ditemukan 1 buah bong botol cap kaki tiga warna bening terpasang 3 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah serta korek api gas (mancis) terpasang 1 buah jarum dibawah tempat duduk (kursi tamu) yang berada di ruang tamu rumah tempat tinggal pelaku N ini duduk,dimana kita menduga ketiga cewek ini usai pesta narkoba maka mereka mencari posisi enak di atas rumah tersebut sebelum diamankan
Tidak puas dengan hasil temuan itu saja penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku N dan ditemukan 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan 1 buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian pelaku N.Untuk memastikan barang bukti yang lainya maka dilakukan kembali penggeledahan ke ruang tamu rumah dan ditemukan 1 unit handphone android merk oppo warna putih hijau milik pelaku N diatas meja tamu serta 1 unit handpohone android warna hitam milik pelaku I
Selesai penggeledahan tersebut yang tim opsnal melakukan penyitaan terhadap narkotika gol 1 jenis shabu milik pelaku N.Dari introgasi lapangan yang di lakukan terhadap pelaku N menerangkan bahwa ia membeli narkotika gol 1 jenis shabu kepada seorang laki laki bernama AN bertempat di Maninjau Kabupaten Agam yang mana pelaku I yang menjadi aktor membeli narkoba dengan uang tunai 600 ribu atas suruhan oleh N
N juga mengaku bahwa untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut mereka patungan dimana pelaku N membayar Rp.150.000,- dan pelaku M Rp.150.000,- dan uang tunai V Rp.300.000.Setelah uang itu terkumpul 600 ribu lalu pelaku N menyerahkan uang itu kepada pelaku I dan pelaku I langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bandar tersebut
Kasat menambahkan usai melakukan intrigasi tersebut ke tiga pelaku ini langsung di gelandang ke mako polres bersama barang buktiny auntuk di lakukan penyelidikan secara intensif,mana tahu dari pengembangan nanti kita mengungkap bandar yang lebih besar harapnya
Kasat meneturkan ketiga pelaku kita sangkakakan esuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. (aji)
Discussion about this post