Sarolangun, Jambi – Ini tanggapan pelaksana tugas (Peltu) Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun Hj. Febriati, Sl, SE soal dugaan pekerja anak dibawah umur.
Kadis menerangkan, akan segera turun datangi perusahaan pelaksana proyek Jargas dan sambangi orang tua berikan teguran serta nasehat, Rabu (19/08).
Ketika sambangi kantor Dinas DP3A Kabupaten Sarolangun, Kadis ucapkan terima kasih telah menyampaikan adanya dugaan kasus salah satu proyek di Kabupaten Sarolangun yang pekerjakan anak dibawah umur itu.
“Sebelumnya kami pihak Dinas DP3A sangat berterima kasih telah menyampaikan hal ini, kasus ini adalah yang pertama di Sarolangun. Nanti akan kita tindak lanjuti segera turun ke lapangan dan berikan teguran serta nasehat kepada perusahaan proyek jargas,” pungkas Febriati di ruang kerjanya pada Selasa (18/08).
Selain itu juga ditambahkan, Dinas DP3A akan berikan sangsi teguran serta nasehat terlebih dahulu kepada orang tua, berkemungkinan si orang tua tidak memahami UU PPA.
“Tindakan yang pertama tentu yang kita lakukan akan segera temui orang tuanya. Pertama kita berikan sangsi berupa teguran serta nasehat. Bisa jadi kan beliau tidak faham dan belum memahami adanya pelarangan terkait anak dibawah umur itu,” ujarnya lagi.
Kemudian ditegaskan kembali oleh Febriati, kedepan jika dugaan tersebut masih dilakukan. Dinas DP3A akan berikan sangsi tegas hingga proses hukum, akan laporkan langsung ke pihak kepolisian.
“Setelah kita sampaikan teguran dan nasehat tidak juga diikuti masih juga di ulang kembali ,barulah kita proses lebih lanjut berikan sangsi tegas proses secara hukum. Pihak DP3A akan laporkan kasus ini ke pihak kepolisian ke Mapolres Sarolangun,” tutup beliau saat dijumpai media ini di ruang kerjanya.
Menindak lanjuti hasil investigasi. Hingga hari ini pada Rabu (19/08) wartawan media ini telah berusaha untuk konfirmasi pihak pelaksana Jargas Kabupaten Sarolangun. Guna dimintai keterangan terkait hal itu. Namun belum berhasil didapat nomor kontak untuk dihubungi, serta siapa pihak terkait yang berkapasitas untuk ditemui guna dimintai keterangan.
(Pen)
Discussion about this post