Padang — Acara Bimtek (Bimbingan Teknis) yang digelar oleh DPP LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) yang bertempat di Aula Gedung Walikota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Aie Pacah Kota Padang Sumbar, Sabtu (15/8/2020).
Kegiatan Bimtek LPPKI tersebut dihadiri lebih kurang 50 peserta yang berasal dari berbagai unsur Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
Acara itu dibuka langsung oleh Walikota Padang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andre Algamar.
Dalam sambutannya Andre Algamar Kadis Perdagangan Kota Padang mengatakan Pemko Kota Padang, sangat mensuport acara yang diselenggarakan oleh LPPKI ini.
Ditambahkannya bahwa LPPKI adalah sebagai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan sebagai sipil sociati serta kontrol sosial dalam bidang perlindungan konsumen agar lebih peka dan aktif lagi melaksanakan fungsi dan melaksanakan tugas.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya yaitu bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa serta melakukan advokasi pada konsumen.” Ujar Andre Algamar.
Dalam sesi selanjutnya acara bimtek itu menampilkan pemateri Azwar Siri.SH.Med.CPl yang juga sebagai Ketua Umum DPP LPPKI memberikan materi tentang sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang disebabkan oleh perjanjian dan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut disampaikan oleh Azwar Siri bahwa dalam era pasar bebas ini tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku usaha nakal yang memanfaatkan ketidak tahuan konsumen sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen.
“Oleh karena itu kita mengadakan bimtek ini agar masyarakat atau konsumen tau dan semakin cerdas serta mengetahui hak dan kewajiban serta landasan hukum untuk mengajukan tuntutan atau gugatan apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,” ucap Azwar Siri.
(Andra)
Discussion about this post