Padang Pariaman – Wali Korong Subarang Padang Zainal Arif, Nagari Padang Kandang Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman dilaporkan oleh warga setempat.
Oknum wali korong tersebut dilaporkan atas indikasi menyalahi wewenang kekuasaannya. Dikatakan warga kepada media dalam sebuah kesempatan, Selasa (11/8).
Suherman didampingi seorang warga lainnya berujar, wali korong tersebut telah berbuat sewenang wenang terhadap kearifan lokal yang sudah terjalin selama ini. Dampaknya, akibat kesewenangan oknum wali korong tersebut warga di Korong Subarang Padang menjadi resah dan terpecah belah oleh ulahnya.
“Masyarakat digegerkan oleh kebijakan yang dibuat oleh wali korong. Yaitu adanya pembentukan kapalo mudo, urang tuo, dan ketua rantam serta unsur jabatan lainnya yg ada dalam istilah nagari adat di Kabupaten Padang Pariaman, dimana nagari yang mekar dari nagari induk Padang Bintungan ini berada dalam wilayah kesatuan adat Kaum Nan 18 Indu,” terangnya mengawali perbincangan.
Masyarakat menilai, Zainal Arif disinyalir berupaya memecah belah tatanan budaya yang terjalin elok selama ini. Pasalnya, wilayah kesatuan adat Kaum Nan 18 Indu yang semua perangkat adatnya adalah sama untuk keseluruh korong pemekaran di Nagari Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan.
“Dengan kata lain, secara administrasi nagari boleh mekar tapi kesatuan adat tetap di bawah kesatuan Adat Indu Nan 18. Tapi tidak demikian yang dilakukan wali korong. Dia menginginkan untuk berdiri sendiri sehingga kemungkinan akan membuat nagari adat terpecah belah, hal ini tentu meresahkan dan membuat masyarakat gaduh dan geram akan ulahnya,” ulasnya menerangkan.
Lebih jauh Suherman menerangkan, wali korong yang bernama Zainal Arif ini sebelumnya juga sudah membuat gaduh, karena membangun jalan nagari tanpa mengajak pemilik lahan untuk bermusyawarah di korongnya. “Malahan wali korong ini mengancam salah satu pemilik lahan, jika tidak memberikan izin akan mengucilkan warga tersebut dari kegiatan apapun di Korong,” jelasnya.
Dia menilai wali korong terindikasi nekat merampas kepemilikan lahan salah satu warga yang ada sertifikatnya demi untuk meraup keuntungan dari pekerjaan proyek pembangunan jalan nagari yang saat ini sudah dalam tahap pengerasan.
Akibat kurenah wali korong yang dianggap brutal tersebut, pemilik lahan yang tak lain adalah warga setempat, melaporkan kejadian itu ke penegak hukum karena merasa dirugikan.
“Kami yang dirugikan, hak kami telah dirampas sama wali korong, telah membuat laporan ke penegak hukum untuk menuntut keadilan. Dalam surat laporan itu kami bersama ada 4 orang. Yaitu Anwar, Rohana, Piak Enek dan saya Suherman,” tukuknya menjabarkan. (IDM)
Discussion about this post