Agam—Usia lanjut tidak mengurungi niat Pria lanjut usia ini untuk menikmati daun ganja.Sebut saja HS (58) warga Ekor Pisang Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam diusinya yang tidak muda lagi harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan mengantongi daun ganja kering pada Jumat 14 Agustus 2020 Sekitar Pukul 02.10 WIB
Kapolres Agam AKBP. Dwi nur setiawan melalui Kasat Narkoba IPTU.Awal Rama membenarkan peristiwa penangkapan itu. Pengungkapan kasusnya bermula dari informasi yang dikantongi polisi terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Kenagarian Sungai Batang.
“Gerak gerik pelaku sebelumnya sudah diintai polisi. Malam tadi pelaku terlihat di rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Dari penangkapan HS ini lanjut Iptu Awal Rama, polisi berhasil menyita satu linting ganja yang dicampur dengan tembakau rokok dan selembar kertas merk king size warna putih serta biji bijian batang yang diduga narkotika jenis ganja.
“Semula, saat penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa. Ternyata pelaku sudah membuang barang bukti, karena satu linting ganja itu ditemukan dan dipungut di halaman rumah HS,” paparnya.
Saat diinterogasi, pelaku tak menyangkal dan mengakui bahwa lintingan ganja itu adalah miliknya. Barang terlarang itu didapat HS dari seseorang berinisial AD di wilayah Maninjau.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keterlibatan pelaku lain masih dalam perburuan petugas,” tuturnya.
Saat ini, HS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun.(aji)
Discussion about this post