Reportase investigasi.com
KABUPATEN TANGERANG – Jajaran reskrim polsek mauk mengamankan 3 tersangka kasus pidana kekerasan secara bersama sama di wilayah hukum polsek mauk.
Unit reskrim polsek mauk yang di pimpin langsung oleh kapolsek AKP. KRESNA AJIE PERKASA, S. IK. melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap 3 pelaku kekerasan.
“Kejadian pada hari minggu (9/8/2020) pada pukul 02:50 wib.tiba tiba datang sekelompok pemuda membawa senjata tajam melakukan penyerangan dan tindak kekerasan kepada pemuda lain,di wilayah desa gintung,kecamatan sukadiri,kabupaten tangerang.
Ketiga tersangka AWH alamat kec sempatan.ME alamat kecamatan sempatan.RU kecamatan sempatan,ketiga pelaku warga tangerang,Banten.
“Dengan barang bukti 2 unit motor roda dua, 2 buah celurit dan 2 buah topi.
Kepada awak media AKP.KRESNA AJIE PERKASA.S.IK.Saat pres Relese pada hari jumat (14/8/2020) menjelaskan ketiga pelaku akan di jerat pasal 170 KUHP,kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat keonaran di wilayah hukum polsek mauk.
KRESNA pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun melakukan tidakan anarkis.”Tegasnya.(ROBBY/AMR)
Discussion about this post