#Pasaman,– Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat laksanakan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2015 tentang pembinaan jasa konstruksi kepada para pelaku usaha jasa konstruksi Kabupaten Pasaman, Kamis (13/8) di Hall Emir Hotel, Lubuk Sikaping.
Acara dihadiri segenap pengusaha yang tergabung dalam asosiasi rekanan kontraktor Pasaman, seperti Gapensi, Gapknas dan Gapeksindo, juga perwakilan Pemda dan DPRD Pasaman.
Ketua Komisi VI Desrio Putra, ST di dampingi sekretaris Komisi Syawal Dt. Putiah dan Mario memaparkan secara gamblang seluk beluk Perpres dan UU. No. 2/1999 tentang jasa konstruksi, berikut ketentuan pasal-pasal, dan aturan mengenai asuransi dan jaminan bank.
Namun, soal ketentuan pemberian uang muka 30 % yang tidak diberlakukan lagi oleh pemerintah daerah, pada proyek berdonasi Rp. 200 juta kebawah, hal ini tentu memberatkan gerak pengusaha.
Karena menurutnya, pengusaha yang mengerjakan proyek PL (Penunjukan Langsung) berbuget dibawah Rp.200 juta, umumnya berasal dari rekanan kecil yang baru mulai berkembang.
“Kenyataannya sekarang, tidak satupun Pemda yang melakukan kebijakan uang muka untuk pekerjaan dibawah 200 jt. Padahal pekerjaan kelompok ini banyak dilaksanakan oleh pelaku usaha kecil,” ujar Desrio.
“Kita dari pihak DPRD akan sampaikan hal ini ke pemda-pemda untuk bisa menerapkan kembali kebijakan pemberian uang muka ini,” lanjutnya.
Kelemahan lain, kata Desrio, yang jamak dijumpai di pemerintah daerah, adalah tidak profesionalnya aparat pengelola kegiatan physik yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), selain Dinas PU.
“Misal, proyek pembangunan gedung yang ada di RSUD, dikelola oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) seorang dokter, dan PPTK nya pegawai tata usaha yang berdisiplin ilmu ekonomi atau hukum. Lebih parahnya lagi, bila konsultan supervisinya ‘pakak’ pula,” ujar Desrio mengilustrasikan.
Sejumlah isyu di kalangan jasa konstruksi saat ini, turut diungkap Desrio. Pertama soal status Sumatera Barat sebagai zona rawan bencana, seperti banjir dan tanah lonsor.
Kedua terjadinya pergeseran sosial dan budaya lokal. Keterkaitannya adalah, kalau dulu bahan kontruksi banyak berbahan kayu, namun sekarang bergeser ke konstruksi beton dan rangka baja.
Ketiga adalah persaingan pelaku usaha jasa konstruksi, akibat peningkatan jumlahnya yang amat luar biasa. Sebalikyna jumlah paket pejerjaan cenderung berkurang, sehingga tidak mampu mengakomodir jumlah perusahaan yang ada saat ini.
Kemudian keempat adalah menjamurnya jumlah asosiasi rekanan, yang mencapai 26 asosiasi saat ini. Akibatnya, persangan usaha sudah semakin tajam.
Kelima kebijakan masyarakat ekonomi Asean, yang berkaitan dengan tenaga kerja. Tenaga kerja asing boleh bekerja di indonesia. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus tingkatkan kompetensi, skill, atau keahlian agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.
Sementara itu, anggota Komisi IV, Mario (F. Gerindra) berharap, rekanan kontraktor di daerah mau bersaing untuk memperoleh pekerjaan di tingkat provinsi.
“Pekerjaan yang dialokasikan di APBD Provinsi, pelaksanaannya kan juga di daerah-daerah, dan ada hak rekanan daerah untuk mendapatkannya,” kata Mario menyemangati kontraktor Pasaman.
Sedangkan sekretaris komisi,
Syawal Datuak Putiah menjelaskan sasaran dari sosialisasi ini untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi, sekalugus melindungi para pelaku usaha Jasa kontruksi yang ada di daerah-daerah.
“Dan izinkan kami menyampaikan permohonan maaf dari Bapak H. Benny Utama dan Sabar AS, karena tidak dapat hadir, lantaran ada urusan partai di Jakarta,” ujar Datuk Syawal, legislator provinsi yang berasal dari Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Diawal acara, Bupati Pasaman diwakili Asisten I Drs. Mulyatmin menyampaikan harapannya, agar sosialisasi ini dapat menambah wawasan para pengusaha jasa kontruksi Pasaman, sehingga kiprahnya dapat membuat kemajuan bagi daerah ini.
Acara berlangsung alot dan penuh semangat, diwarnai tanya jawab antara rekanan dengan Komisi IV DPRD Sumbar. –(Ris)
Discussion about this post