ADVERTISEMENT
Senin, 30 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

20 Tahun Dustai Masyarakat, PT.GMP garap Lahan Ilegal Seluas 225 Hektar

by Redaksi
7 Agustus 2020
in PILIHAN EDITOR
Reading Time: 3min read
ADVERTISEMENT

PASAMAN, INVENSI_PASBA_Areal seluas 225 Hektar yang berada phase IV diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasai dan dikelola oleh PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Wilmar Group secara ilegal di tuntut masyarakat Jorong Tanjung Pangkal  dengan cara menduduki areal tersebut, Kamis 6 Agustus 2020.

” Ya benar selama 20 tahun lebih masyarakat Jorong Tanjung Pangkal Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman di bohongi pihak perusahaan  sejak tahun 1996 hingga 2020 sekarang, karena areal lahan seluas 225 Hektar dikuasai dan di kelola perusahaan PT.GMP secara ilegal, tanpa diketahui dari mana asal dan usul perolehan hak atas tanah tersebut” Ujar Ninik Mamak Tanjung Pangkal Unyil  Datuak Jalelo kepada awak media ini.

BERITA LAINNYA

Sumatera Barat Raih Penghargaan Nasional sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah

APBD 2024 Resmi Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Beri Rekomendasi Perkuat PAD

DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Komitmen Anggaran Pro Rakyat Ditegaskan

Ia mengatakan, areal seluas 225 Hektar phase IV diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasai dan dikelola oleh PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Wilmar Group secara ilegal dan kami hari ini meminta agar areal seluas 225 Ha tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjuang Pangkal dan tidak ada aktifitas kerja di areal tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menilai pihak PT.GMP telah menggarap tanah yang bukan hak perusahaan dan telah membohongi masyarakt kejorongan tanjung pangkal dengan pola tanam yang sama hingga menguasai serta mengelola lahan tersebut tampa sepengetahuan masyarakat dan ninik mamak tanjuang pangkal.

Setelah melakukan orasi dilokasi areal lahan 225 hektar sejumlah perwakilan aksi dan ninik mamak dibawa dan dilakukan mediasi di Barak Permanen Phase III, yang dihadiri pihak perusahaan yakni Revi Muhardi, Humas PT.GMP Renaldi, Manager Indra dan Lihardo Sipayung.

Perwakilan Ninik Mamak Unyil datuak jalelo mengatakan, atas nama masyarakat Kejorongan Tanjuang Pangkal kembalikan areal lahan phase IV seluas 225 Hektar yang dikuasai dan dikelola pihak PT.GMP secara tidak sah karena itu diliar HGU dan tidak jelas legalitas penyerahannya, diduga pihak perusahaan PT.GMP sengaja menyembunyikan bobrok tersebut dengan cara kongkalingkong hingga memperoleh lahan tersebut dengan cara tidak pada jalurnya.

Tuntutan masyarakat Tanjuang pangkal yakni kembalikan lahan seluas 225 Hektar kepada kami, karena tidak jelas siapa pemiliknya dan diduga PT.GMP telah membodohi masyarakat tanjuang pangkal.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Perwakilan Perusahaan PT.GMP Lihardo Sipayung mengatakan, areal lahan seluas 225 Hektar sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pihaknya mau menyerahkan lahan seluas 225 hektar tersebut dengan cara 100 Hektar dikembalikan kepada masyarakat dan sisanya dikelola pihak perusahaan.

Terkait siapa nama – nama pemegang SHM Lihardo Sipayung mengatakan akan menjawab pertanyaan tersebut jika ninik mamak dan masyarakat berkirim surat kepada pihak perusahaan PT.GMP.

Namun hasil mediasi tersebut pihak perusahaan bersikukuh tidak mau menyerahkan lahan phase IV 225 hektar 100 % dan tidak akan menghentikan aktifitas diareal lahan tersebut.
Pantauan awak media dilapangan Ratusan masyarakat Tanjung Pangka lakukan aksi damai ke PT GMP dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan tersebut.

Aksi tersebut diawali dengan berkumpul dari kampung mereka, Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Masyarakat menyampaikan orasi dan tuntutan mereka melalui spanduk dan baliho, yang di pasang di beberapa penjuru lahan Fase IV. 

Adapun beberapa tuntutan masyarakat yang diantaranya, hentikan segala aktivitas di atas lahan seluas 225 Ha di Fase IV PT. GMP sampai adanya penyerahan tersebut kepada masyarakat. 

Kedua, kembalikan lahan seluas 225 Ha di Fase IV PT. GMP tanpa syarat kepada masyarakat Tanjung Pangka. 

Ketiga Pemkab Pasaman Barat agar mencabut IUP PT. GMP sampai dengan dikembalikannya seluruh hak masyarakat Tanjung Pangka yang selama ini dikuasainya. 

Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan yang terjadi di Tanjung Pangka serta menangkap dugaan adanya mafia tanah yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang selama ini menikmati hasil bumi Tanjung Pangka.

Masyarakat mengaku, lahan fase IV tersebut berada di luar HGU, dan diduga ada permainan oknum tertentu, sehingga masyarakat Tanjung Pangka mengalami kerugian mecapai 123 Milyar , bahkan lebih.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Aksi Marizal Lubis mengatakan, aksi ini mereka lakukan setelah tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat pasca beberapa kali mediasi. 

“Kami minta PT GMP kembalikan hak masyarakat Tanjung Pangka, karena Fase IV seluas 225 Hektar kepada masyarakat, sebelum jelas penyerahan status lahannya  kami akan mendirikan tenda di lahan tersebut, sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu Perwakilan PT GMP Lihardo Sipayung saat melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat mengatakan, dari tuntutan masyarakat tersebut, perusahaan hanya bisa memberikan lima puluh persen dari 225 ha lahan dituntut oleh masyarakat Tanjung Pangka. 

PT GMP dalam pengelolaan lahan fase IV tersebut memang di berikuasa oleh pemilik SHM, yang tidak bisa mereka sebutkan nama pemiliknya. 

Sementara itu, Perusahaan meminta masyarakat bisa berdiskusi dengan perusahaan mencarikan jalan keluar. 

Semua, keputusan dan kebijakan, harus diambil perusahaan melalui manajemen dan sesuai aturan perusahaan. 

“Aktivitas di lahan akan tetap kami lakukan, kami berharap kita bisa membahas dan cari jalan keluar,” ujarnya.(B/SY)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bijaksana, Mahyeldi Maafkan Ibu-ibu yang Memakinya

Next Post

Selang Sehari Korban Positif Covid di Pessel Bertambah 2 Orang

Next Post
Selang Sehari Korban Positif Covid di Pessel Bertambah 2 Orang

Selang Sehari Korban Positif Covid di Pessel Bertambah 2 Orang

Team Supersemar lawfirm Temu Kangen Wadan Korps Brimob Brigjen.Pol.Drs Abdul Rakhman Baso di Mako Brimob

Team Supersemar lawfirm Temu Kangen Wadan Korps Brimob Brigjen.Pol.Drs Abdul Rakhman Baso di Mako Brimob

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI