Reportase investigasi.com
Teropong Post Kabupaten Tangerang – polsek mauk melaksanakan press release kasus pencurian dan kekerasan di halaman mapolsek mauk pada hari rabu (5/8/2020).
“Unit reskrim polsek mauk yang di pimpin kanit reskrim IPDA I NYOMAN NARIANA berhasil menangkap 2 pria asal kecamatan kronjo,kabupaten Tangerang,Banten.
2 tersangka SS asal kronjo kabupaten Tangerang dan DD asal kronjo kabupaten Tangerang terkait kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polsek mauk.serta alat bukti berupa HP dan Kayu serta satu buah Unit kendaraan roda dua no.pol B-6889-GGU.pada hari Kamis (30/7/2020) jam 19:00 wib.
“Ada pun modus operandi pelaku di lakukan secara acak yang mana sasaran di jadikan objek korban kejahatan.
Kepada awak media kapolsek mauk AKP.KRESNA AJI PERKASA, S. IK menjelaskan 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan akan di jerat pasal 365 ayat ( 2 ) butir 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sampai dengan dua belas tahun penjara.
Kapolsek pun menegaskan akan terus mengungkap kasus kejahatan yang ada di wilayah hukum polsek mauk,sehingga kedepanya wilayah hukum polsek mauk menjadi aman dan kondusif.”Tegas AKP. KRESNA.
(ROBBY/AMR)
Discussion about this post