ADVERTISEMENT
Minggu, 29 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Hendak Menikmati Daun Ganja, ST Kena Ciduk

by Redaksi
4 Agustus 2020
in -AGAM, HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Hendak Menikmati Daun Ganja, ST Kena Ciduk
ADVERTISEMENT

Agam—Raso dibibia tapi cawan, Hal ini lah yang dirasakan oleh ST (27) Warga Jorong Mudiak Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Hendak menikmati daun ganja namun belum sempat menikmatinya ia sudah di ringkus Sat Narkoba Polres Agam pada Pada hari Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 20.45 wib, bertempat di Banda Gadang Jorong Railia Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam disebuah Pondok.

Kapolres Agam AKBP.Dwi nur setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu.Awal Rama SE Selasa (4/8) membenarkan penangkapan tersebut.Kemudian penangkapan ST ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan ulanya.Dimana yang bersangkutan secara terang-terangan menggunakan Narkoba jenis Ganja,takut berimbas pada warga sekitar maka melaporkan kejadian ini kepada Sat Narkoba Polres Agam katanya

BERITA LAINNYA

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Buruh Sawit di Solok Selatan

Pihak Sat Narkoba Polres Agam mendapatkan laporan tersebut langsung terjun kelokasi untuk mengecek informasi masyarakat tersebut.Sesampai di lokasi yang tersebut,Jajaran Opsnal memang melihat orang yang sesuai ciri-ciri di infokan masyarakat tersebut,namun tidak ingin gegabah,anggota opsnal mencoba mencoba mengamati dari jauh sambil mengatur strategi jelasnya

Setelah mengatur strategi yang matang lanjut Awal Rama barulah di lakukan penyergapan,dan berhasil mengamankan ST ini.Setelah berhasil mengamankan ST,maka jajaran Opsnal memanggil saksi-saksi yakni warga sekitar untuk menyaksikan saat di lakukan penggeledahan

ADVERTISEMENT

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh ST ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celanapanjang sebelah kiri bagaian belakang yang dipakai oleh pelaku dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru ditemukan dibagian saku celana panjang sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan barang bukti,ditubuh pelaku,pelaku tidak mengelak lagi dan mengakui bahwa ganja yang di dapat dalam saku celana tersebut memang miliknya yang ia dapat dari rekanya BD didaerah Matur

Usai mendapatkan barang bukt team opsnal langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti mako polres agam untuk diproses lebih lanjut.

Kasat menambahkan terhadap ST kita sangkakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. Aji

Share9TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sosialisasi Program Kotaku dari PUPR di Desa Ketapang

Next Post

Polres Metro Tengerang Kota Ungkap Peredaran Ganja 14,5 Kg

Next Post
Polres Metro Tengerang Kota Ungkap Peredaran Ganja 14,5 Kg

Polres Metro Tengerang Kota Ungkap Peredaran Ganja 14,5 Kg

Pergi Menyetrum Ikan, Seorang Warga Kecamatan Timpeh Dharmasraya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Pergi Menyetrum Ikan, Seorang Warga Kecamatan Timpeh Dharmasraya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI