Reportase investigasi.com
Kabupaten Tangerang – Warga Desa Tanjung Pasir Kampung Garapan yang direlokasi oleh pihak pengembang diklaim oleh pihak pemilik tanah.
Tanah relokasi yang berada di wilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diklaim oleh sang pemilik dengan bukti sertifikat hak milik tanah No 109 dengan luas 2286 .
Ditemui awak media, warga relokasi YN mengatakan bahwa relokasi tersebut diperintahkan oleh PT SEDAYU dan dibantu oleh pihak desa, YN pun berucap tidak tau bahwa tanah tempat relokasi ada pemiliknya, ujar YN.
Kepada awak media pada hari Senin (3/08/2020). Kepala Desa Tanjung Pasir Arun menjelaskan tidak tau terkait relokasi warganya di tanah yang ada pemiliknya karna itu sudah ada waktu jaman kepala desa MD.
Arun pun mengatakan relokasi warga adalah wewenang PT SEDAYU sebagai pengembang, “Saya hanya melanjutkan saja jadi tidak tau terkait relokasi warga garapan tersebut,” pungkas Arun. (RI/AMR)
Discussion about this post