Pasaman, RI – Apakah akibat himpitan hidup ataukah sudah bosan hidup, para pelaku tindak pidana narkotika terus saja bermunculan. Tapi sayangnya, mereka yang terlibat dan ditangkap rata-rata masih berusia muda, pemilik masa depan negeri ini.
Seperti Senin (27/7) kemaren, sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Drama penangkapan terjadi di jalan lintas Sumatera, Medan – Bukittinggi, di Jorong IV Sumpadang Kenagarian Padang Metinggi Kecamatan Rao, Pasaman.
Dua anak muda, Dede (23 th) dan Fajar(20 th) beralamat di Jorong III Sangkir Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, terpaksa diamankan polisi, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 15 paket besar narkotika jenis ganja kering dibalut lakban coklat, dibungkus karung goni plastik warna putih, termasuk satu unit Honda Scoopy BA 2690 TC warna merah yang digunakan kedua tersangka dalam aksinya.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syafril Munir, SH menjelaskan, kronologis berawal saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Sumbar.
Atas informasi ini, Satnarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian di daerah perbatasan Sumut-Sumbar, wilayah Kecamatan Rao.
“Benar, sekitar pukul 01.15 Wib dini hari, anggota melihat scoopy merah melintas dengan bawaan karung goni plastik putih. Namun saat dihentikan, tersangka berusaha kabur, lalu terjadilah aksi kejar kejaran,” sebut Kasat Syafri Munir.
Dalam pelarian itu, anggota sempat melihat pengendera scoopy membuang karung goni plastik yang mereka bawa.
“Saat berhasil dihentikan secara paksa, kedua pelaku masih berupaya melarikan diri, namun satu orangnya langsung tertangkap,” kata IPTU Syafri.
Terhadap satu tersangka lainnya, dilakukan pencarian dipimpin Kasat Resnarkoba, dibantu masyarakat setempat.
Dan sekitar pukul 06.00 Wib, tersangka yang kabur berhasil diamankan, tidak jauh dari TKP penangkapan semula.
Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut
Dari dalam karung goni plastik yang berhasil ditemukan, polisi mendapati 15 paket besar ganja kering. Menurut tersangka, barang ‘fly” tersebut dibawa dari daerah Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Ris/Bud
Discussion about this post