Reportase investigasi.com
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin oleh Iptu Yudi Hermawan berhasil melakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidanan Narkotika di Muara Baru pada Minggu (19/07/2020).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jln. Muara baru sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jln. Muara baru Gg. Marlina Penjaringan Jakarta Utara dan ada seorang laki-laki yang mencurigakan.
Setelah Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, polisi mendapati 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku dan 1 (satu) unit HP merk xiomi warna hitam.
Pelaku yang berinisial HA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,28 gram adalah milik pelaku yang didapat dari inisial HE als BRO dengan cara membeli seharga Rp .150.000, – ( seratus lima puluh ribu rupiah ), pesan melalui telpon dan diantar oleh anak kecil ke depan pabrik baja Jln. Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dituntut dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Muara Baru
Amr
Discussion about this post