Sarolangun, Jambi – Dinilai tak kunjung selesai, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) Sarolangun, salah satu lembaga yang aktif dan murni menyuarakan aspirasi masyarakat ini, secara resmi layangkan surat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua LSM Himpabal pada Minggu (26/07).
Pengaduan tersebut terkait beberapa poin dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT. APTP), salah satunya membabat, menanam dan menguasai sebagai perkebunan kelapa sawit didalam kawasan hutan (Overlapping) selama belasan tahun.
Diduga telah mengalih fungsikan kawasan hutan sebagai mana yang diatur dalam udang undang kehutanan pasal 50 nomor 41 tahun 1999 tentang mengalihfungsikan kawasan.
Muhammad Ilham, Ketua LSM Himpabal, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, PT. APTP sudah habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) pada Desember 2019 lalu, namun sampai saat ini PT Agrindo terus berproduksi.
“Kita tahu bahwa izin PT. Agrindo itu sudah habis masa berlaku HGU-nya sejak Desember tahun 2019 lalu, sampai kini Agrindo terus beroprasi, menampakkan sekali mengangkangi aturan dan menurut kami ini sebuah pembiaran dari pihak terkait yang ada disarolangun, inilah salah satu dasar kami mengadu ini ke-Ombudsman Jambi.” Pungkas ketua Himpabal yang kerap disapa Momad itu.
Selain Overlapping dan HGU yang sudah habis masa berlakunya, Momad juga mengatakan bahwa PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah memiliki kurang lebih luas lahan kebun kelapa sawit seluas 2.134,60 Hektar,sampai saat ini belum melakukan pembangunan kebun masyarakat sekitar (Plasma) Minimal 20 persen.
“Meraka juga sampai saat ini belum melakukan pembangunan kebun masyaraka,” sebutnya lagi.
Menurut Momad, PT. Agrindo semasa izin diberikan belum dan tidak memiliki Amdal atau UKL,UPL mempedomani pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) bahwa “setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki UKL, UPL dan wajib memiliki izin lingkungan”.
Berdasarkan penelusuran informasi berhasil dirangkum harian ini aduan dilayangkan ke-Ombudsman RI Perwakilam Provinsi Jambi yang berisikan beberapa poin, diantaranya :
1. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah habis masa berlaku HGU, namun produksi terus dilakukan sampai saat ini.
2. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa Memiliki Luas Kebun 2.134,60 sampai saat ini belum membangunan kebun masyarakat berada di sekitar lahan perkebunan atau Plasma ,sesuai aturan minimal 20 persen.
3. PT. Agrindo semasa izin diberikan belum dan tidak memiliki Amdal atau UKL,UPL. mempedomani pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki atau UKL UPL wajib memiliki izin lingkungan.
4. Agrindo sudah melakukan penanaman kelapa sawit didalam kawasan hutan dan mengalih pungsikan kawasan hutan sebagai mana yang diatur dalam udang-undang kehutanan pasal 50 nomor 41 tahun 1999 tentang mengalihpungsikan kawasan.
5. LSM Himpabal meminta kepada kepala bapak ombudsman tegakkan dan proses hukum kepada agrindo, sesuai undang undang yang berlaku.
6. Berdasarkan poin satu sampai 5 diatas ,PT.APTP di kabupaten Sarolangun agar segera diproses secara hukum sesuaai peraturan perundang-undangan yang berlaku,dikarenakan konflik dengan masyarakat sekitar tidak kunjung terselesaikan. (Pen)
Discussion about this post