Agam—DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyempaian Nota Penjelasan Bupati Agam tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (23/7).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadiri oleh Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD baik hadir langsung maupun melalui teleconference.
Dalam penyampaian nota penjelasan tersebut, Bupati Agam menyampaikan garis besar KUA-PPAS APBD 2021. Ia menyebut, APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemda dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“APBD 2021 disusun dengan pendekatan money follow program priority yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” kata Indra Catri.
Bupati Agam dua periode itu juga menyampaikan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2021. Untuk penerimaan pendapatan daerah diproyeksikan mencapai 1,359 triliun rupiah lebih, dimana mengalami penurunan sebesar 11,14 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
“Sendangkan, untuk belanja daerah pada APBD 2021 diproyeksikan sebesar 1,710 triliun rupiah lebih. Hal ini naik sebesar 9,89 persen dari APBD tahun 2020. Kenaikan ini disebabkan adanya perubahan struktur belanja daerah, dimana sebelumnya hanya ada dua jenis belanja yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung. Namun pada APBD 2021, regulasi mengamanatkan empat jenis belanja daerah yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” jelas bupati.
Sementara itu, untuk pembiayaan daerah tahun 2021 ditujukan untuk mendukung terwujudnya stabilitas keuangan daerah. Kebijakan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2021 diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pada Bank Nagari.
Aji
Discussion about this post