Sawahlunto — Kejaksaan Negeri Sawahlunto segera menuntaskan seluruh laporan masyarakat yang berhubungan dengan tindak penyelewengan keuangan negara, yang berakibat merugikan keuangan negara. Perkara tersebut terkait dengan kinerja Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sawahlunto.
Abdul Basir Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengatakan, laporan masyarakat akan diproses secara keseluruhan namun tentunya secara bertahap. Hal tersebut disebabkan minimnya personel jaksa untuk memproses setiap kasus sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian suatu perkara.
“Ada perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Intelijen dan Pidana Khusus. Jaksa terus bekerja mengumpulkan informasi dan data terkait dengan kerugian keuangan negara dan perbuatan tindak Pidana Khusus lainnya di Kota Sawahlunto,” kata Abdul Basir saat Jumpa Pers, Rabu (22/7), di ruangan Pertemuan Adhyaksa Kejari Sawahlunto, Muarokalaban.
“Saya minta maaf belum bisa mempublikasikan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa bidang Intelijen dan jaksa bidang pidana khusus tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dipublikasikan,” ujar Abdul.
Menurut Kepala Kejari Sawahlunto, ada satu perkara yang sudah selesaikan dengan cara administratif yaitu perkara menyangkut Kepala Desa Taratak Bancah. Penyidik menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara dari perkara Kepala Desa tersebut kisaran Rp 9 juta.
“Karena kerugian keuangan negara relatif kecil maka kami mengambil tindakan administratif dengan bekerjasama dengan Dinas Inspektorat Kota Sawahlunto dengan mengembalikan uang ke kas negara. Saya berharap Pemerintah Kota Sawahlunto dapat memberikan sangsi adminitrasi kepada oknum kepala desa tersebut sehingga tidak terulang lagi melakukan tindak pidana korupsi dikemudian hari,” harap Abdul. (Nova)
Discussion about this post