Pariaman — Baru saja publik dihebohkan dengan peristiwa tabrak lari, oleh pelaku yang belakangan diketahui ternyata menggunakan mobil dinas istri Bupati Padang Pariaman, Rena Ali Mukhni.
Mobil jenis minibus Innova Venturer yang dikemudikan pelaku, yang tak lain adalah sopir Ketua PKK Padang Pariaman itu, menabrak lari bocah SD berusia 10 tahun pada Kamis malam (16/7/2020) pukul 19.00 Wib.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa korban Imam Zakaria yang duduk di bangku sekolah dasar, warga Dusun Binasi, Marunggi itu, tepatnya terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Dari kronologi kejadian menyebutkan, mobil dinas yang dikendarai oleh sopir Rena Ali Mukhni bernama Yuda hendak bertolak ke Pendopo Bupati Padang Pariaman dari arah BIM. Sesampai di TKP, korban Imam Zakaria (10) saat itu berdua dengan temannya sepulang dari mengaji. Namun tiba-tiba mobil Innova Venturer yang dikendari pelaku melaju dengan kecepatan tinggi seketika menabrak korban yang hendak menyebrang jalan. Korban pun diduga tewas di tempat. Pelaku pun kabur melarikan diri.
Saat ini kasus yang menjerat pelaku sudah diamankan petugas Satlantas Polres Pariaman berikut dengan barang bukti satu unit mobil Innova Venturer.
Menariknya, mobil dinas pelat merah yang sejatinya adalah kepunyaan Rena Ali Mukhni BA 17 F itu diganti dengan pelat hitam bernopol BA 1172 BB.
“Dari keterangan pelaku dan saksi mengakui mobil dinas itu saat kejadian menggunakan pelat pribadi BA 1172 BB. Bukan pelat merah BA 17 F yang tercantum di STNK,” papar Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Lantas M. Sugindo di ruangannya, Rabu (22/7/2020).
Kendati demikian, Kasat Lantas yang sekarang tengah melanjutkan study Magister Managemen (S2) di Unand ini belum bisa memastikan Rena Ali Mukhni sebagai pemilik mobil dinas itu, tersangkut hukum akibat pemalsuan nopol kendaraan.
“Kita di Lantas hanya fokus menangani kasus kecelakaannya saja. Soal pemalsuan nopol kendaraan itu sudah ranahnya Reskrim. Namun yang jelas pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” sebut anak muda tamatan Akpol 2013 yang sekarang dikaruniai 3 orang anak ini.
Kasat Lantas berprestasi yang sekarang menuai puji ini meneruskan, karena pebuatan pelaku, terancam Pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas junto Pasal 312 tentang tabrak lari. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 3 tahun pidana.
Di balik itu semua, dari telusuran informasi yang berhasil didapat, terkait pemilik nopol BA 1172 BB. Diketahui, pemilik nopol BA 1172 BB tersebut saat ini diduga kuat dikuasai oleh keluarga Bupati Ali Mukhni.
Adapun identitas pemilik kendaraan jenis minibus yang memakai pelat nomor BA 1172 BB tersebut ialah mobil Innova warna putih tahun 2012. Atas nama Syamsinar, dengan alamat Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. (IDM)
Discussion about this post