Malang – Beberapa proyek bangunan seperti Rabat cor dan Paving yang berada di Rt 03/04, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tidak nampak terpasang prasasti pembangunan Sabtu (18/07/2020).
Padahal seharusnya prasasti pembangunan harus terpasang jika terdapat sebuah proyek yang sudah rampung dikerjakan, agar warga masyarakat dapat mengetahui anggaran dan asal usul pembangunan proyek tersebut.
Salah seorang warga sekitar saat ditemui oleh tim media dan menanyakan terkait adanya pembangunan rabat cor dan paving tanpa prasasti, ia menyampaikan, “Mengenai anggaran proyek tersebut dari mananya saya tidak tau, sepertinya itu pembangunan dari Desa, mas,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga juga menyampaikan hal yang sama akan ketidaktahuan mereka mengenai anggaran dan asal-usul pembangunan proyek yang berada di desanya. Mereka juga menyayangkan tidak adanya prasasti pembangunan dalam proyek tersebut.
“Seharusnya kan dipasang prasasti, tidak dibiarkan begitu saja. Kami sebagai masyarakat supaya tahu dan jelas,” pungkasnya.
Mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi di masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Hingga berita ini di turunkan, kepala Desa Plaosan, Sri Wahyuni saat dihubungi via telepon berulang kali tidak menjawab, padahal tujuan dari tim media menelpon untuk konfirmasi terkait proyek yang berada di desanya tersebut. (tim)
Discussion about this post