Pesisir Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatara Barat menangkap seorang terlapor pelaku penggelapan kendaraan mobil dari daerah itu, di Kabupaten Agam, Kamis 16 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/69/B/VI/2020/spkt-III/Res Pessel tertanggal 19 Juni 2020.
Pelaku berinisial ‘NP’ umur 63 tahun, yang merupakan warga asal Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci-Jambi, dilaporkan melakukan penggelapan mobil di Kecamatan Pancungsoal, Pessel.
“Barang buktinya, berupa satu unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt T 120 ss, dengan Nopol BM 8363 F0 warna putih beserta STNK dan kunci kontak,” sebutnya pada wartawan, Jumat 17 Juli 2020.
Ia menjelaskan, penangakapan di Kabupaten Agam, tepatnya di Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, setelah adanya informasi dari pelapor.
Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Pessel membentuk tim menuju lokasi, dengan dibantu Polsek Ampek Nagari dan pelaku berhasil di amankan.
Usai penangkapan, saat itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pessel, dan diketahui modus pelaku berhasil melakukan penggelapan dengan melakukan pinjam mobil untuk keperluan tertentu.
Namun, saat mobil dipinjam korban, pelaku tidak kunjung mengembalikan, dan hingga akhir dilaporkan ke Polres Pessel. Diketahui antara korban dan pelaku hanya sekedar kenalan.
“Akibat itu, pelaku kita kenakan pasal penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post