Pariaman — Polres Kota Pariaman menggelar konfrensi pers dengan para awak media di Mapolres Kota Pariaman, pada Jumat (17/7/2020). Terkait pengungkapan motif serta kronologis pembunuhan salah seorang warga Kampung Buluh Apo Sungai Geringging II, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging Padang Pariaman, yang terjadi pada Kamis (9/7/2020) lalu, dengan korban inisial YS (54) yang tewas di tangan pelaku inisial RA (17).
Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam siaran persnya mengatakan, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Polres Pariaman kurang lebih dari 12 jam setelah pembunuhan itu, pelaku RA berhasil ditangkap di rumah pamannya kawasan Maninjau Agam.
Pelaku RA diketahui sehari-harinya bekerja sebagai pelayan kafe di Sungai Geringging.
Deny menyebutkan kronologis peristiwa pembunuhan itu berawal dari pertemuan antara pelaku, korban dan satu orang teman mereka.
Mereka bertiga itu membeli sabu-sabu, dimana pelaku RA meminjam uang kepada korban YS sebanyak seratus ribu rupiah untuk membeli sabu, dan dijanjikan untuk mengganti uang itu pada esok harinya.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, pelaku RA pergi ke rumah orangtuanya untuk mengambil pisau yang akan digunakan sebagai pembuka bungkus sabu-sabu tersebut.
“Selanjutnya mereka mengkonsumsi sabu-sabu itu di salah satu kedai di kawasan Sungai Geringging,” ucap Deny.
Ditambahkan Deny, usai mengkonsumsi sabu-sabu itu mereka berpencar ke tempat masing-masing. Dan berselang beberapa jam pelaku RA kembali mengajak temannya lagi untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Namun mereka berdua tidak punya uang uang untuk membeli sabu-sabu, keduanya merencanakan untuk mencuri sabu milik korban YS.
Setelah itu mereka menuju ke rumah korban dan sampainya di rumah korban, teman pelaku meninggalkan pelaku sendirian di depan rumah korban.
Saat itu pelaku RA mengendap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang untuk mencuri sabu-sabu. Namun aksi pelaku RA diketahui oleh korban YS.
Lantaran melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban pun marah dan mengusir pelaku.
“Mereka berdua cekcok setelah beberapa kali berdebat di depan rumah korban, dan korban pun geram dan pergi ke belakang mengambil parang untuk mengertak pelaku dan terjadilah aksi perkelahian,” tutur Deny.
Dalam perkelahian itu korban menebas pelaku dengan parang, namun pelaku menangkis tebasan itu dengan tangan kirinya.
Selanjutnya pelaku RA mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang celananya, dan menusuk korban YS di bagian perut serta bagian tubuh lainnya, dengan sebanyak 10 kali luka tusukan sehingga korban tidak berdaya.
Tak berhenti di situ saja, pelaku RA pun menghempaskan kepala korban ke tanah, pelaku menghentikan hal itu setelah pelaku melihat ada warga menuju ke tempat mereka berkelahi.
Kemudian pelaku RA bergegas menyembunyikan senjata tajam (parang dan pisau), lalu pelaku meninggalkan lokasi perkelahian dan bersembunyi di ladang jagung.
“Mereka sama-sama terlibat pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Deny.
(AS)
Discussion about this post