Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni menunda menyampaikan hasil audit BPK terkait mangkraknya pembangunan RSUD M.Zein Painan, pada sidang paripurna penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Jumat (17/7/2020).
“Saya tidak mau menyampaikan hasil audit BPK terkait mangkraknya pembangunan RSUD M. Zein Painan yang berada di Kabun Taranak, Painan hari ini,”sebut Hendrajoni pada wartawan usai pelaksanaan rapat paripurna di gedung DPRD Pessel di Painan.
Ia menjelaskan, alasan dirinya tidak mau menyampaikan hasil audit tersebut, karena tidak hadirnya seluruh anggota DPRD Pessel pada sidang hari ini.
Sebab katanya, ia menginginkan seluruh Anggota DPRD Pessel, hadir saat ia menyampaikan hasil audit dari BPK Provinsi.
Agar nantinya ucap Hendrajoni, dengan hadirnya seluruh anggota dewan bisa mendengarkan dengan jelas hasil audit dari BPK.
Hal itu ucapnya lagi, guna mengantisipasi adanya isu-isu yang tidak baik terhadap dirinya, disebabkan tidak mendengar secara langsung hasil audit yang ingin ia sampaikan.
“Jangan nanti, ada yang goreng-mengoreng isu yang tidak baik terkait hasil audit RSUD M. Zein ini. Dengan itu saya ingin seluruhnya hadir dan saya siap untuk menyampaikannya secara terbuka dan untuk umum,”terangnya
Lanjutnya, saat ini hasil audit dari BPK Provinsi sudah berada ditangannya, dan ia sudah tau hasilnya, apakah dilanjutkan atau bagaimana.
Hendrajoni saat ditanyai wartawan, menjawab nanti, pokoknya dirinya siap menyampaikan ke DPRD apabila seluruh anggota DPRD hadir semuanya.
“Hasilnya keluar saat-saat Covid-19 di Pessel, dan saya sudah tau hasilnya. Nanti lah, akan saya sampaikan apabila seluruhnya sudah lengkap,”tutupnya Hendrajoni.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Daskom menyampaikan, partainya memahami alasan bupati menunda penyampaian LHP tersebut. Idealnya, penyampaian memang harus dihadiri segenap wakil rakyat, sehingga terjadi kesamaan persepsi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Ikal Jonedi. Menurutnya, penyampaian LHP itu diperkirakan bakal berdampak ke ranah hukum. Akan ada sejumlah pengambil kebijakkan yang akan terlibat.
Potensi itu bisa saja terjadi pada beberapa kepala daerah, anggota dewan dan kepala dinas yang menanganinya. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait arah pembangunannya. Padahal, uang yang dipakai adalah uang rakyat.
“Makanya memang harus dihadiri seluruh anggota dewan. Kami sepakat dengan apa yang disampaikan bupati,” katanya.
Seperti diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein đibiayai melalui pinjaman pemerintah daerah pada PIP sebesar Rp 99 miliar, dengan tenor selama 5 tahun. Dari jumlah itu, Rp 96 miliar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik gedung.
Sedangkan sisanya yang Rp 3 miliar dipakai untuk pembelian peralatan kesehatan. Pelaksanaan proyek fisik mulai dilakukan pada 2015 dan ditargetkan selesai pada 2017. Akan tetapi, pada 2016, kegiatan pembangunan berhenti.
Sampai saat ini, progres pembangunan fisik gedung sudah mencapai 80 persen. Sedangkan pinjaman yang terserap dari PIP masih sekitar Rp32 miliar. Saat ini, dari data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pemkab Pessel telah melunasi semua besaran yang diserap. (Robi)
Discussion about this post