Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat musnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis, 09 Juli 2020.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitorus, SH, M.Hum, Bupati Pessel diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kabupaten Pesisir Selatan Muskamal, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres diwakili, dan Kasi Barang Bukti Muslianto, SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitorus, SH, mengatakan bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnaan, narkotika jenis ganja 54,052,0 gram, narkotika jenis sabu 21,71 gram. Selain itu, ikut diamankan 1 unit senpi dan amunisi, 8 unit hand phone, dan beberapa barang bukti lainnya.
”Kita akan tetap akan komit dalam penegakan hukum, baik dalam perkara Pidana ataupun Perdata,” kata Kejari Pesisir Selatan.
Donna menegaskan, bahwa barang bukti yang dimusnakan dimana telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Ia berharap, dengan adanya pesmusnahan ini dapat menjadi perhatian semua pihak. Sebab, hal itu merupakan tanggungjawab bersama dalam menekannya. “Tentu kita butuh dukungan bersama, baik Pemda serta pihak lainnnya. Kita harap ke depanya bisa kita tekan, ” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post