Malang — Bertempat di Balai Desa Bocek, Pemerintah Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menyerahan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada 50 pemohon. Pembagian sertifikat tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 10.00 wib, dan dibagikan kepada 25 pemohon. Sesi kedua pada pukul 11.00 wib, dan dibagikan kepada 25 pemohon, Kamis (09/07/2020).
Sumardi Rabul, selaku Ketua Panitia saat di temui di ruang kerjanya oleh tim media menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat PTSL tersebut juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Penyerahan sertifikat ini juga tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah, dimana setiap penerima harus memakai masker. Untuk jumlah penerima totalnya ada 50 orang, tapi untuk pembagiannya dibagi menjadi dua tahap, pertama jam 10.00 wib dan yang kedua di jam 11.00 wib. Kenapa kita bagi dua sesi, karena kalau 50 orang dijadikan satu itu terlalu banyak mas,” jelasnya.
“Pembangian sertifikat PTSL ini juga dihadiri semua pihak, diantaranya Ketua Panita, Ndanramil (Kapten Nurhasim), Babinsa Desa Bocek (Setiawan), dan Kasipem Kecamatan Karangploso mewakili Camat Karangploso (Pujiastutik), Kepala Desa Bocek, dan BPN Kabupaten Malang” imbuh Ketua Panitia.
Sementara itu, Kepala Desa Bocek, Abdul Kodim saat di temui diruang kerjanya juga menyampaikan, “Untuk pembagiannya memang dibagi dua sesi mas, yang pertama di mulai pukul 10.00 wib dan yang kedua pukul 11.00 wib,” ucapnya singkat.
“Tahap selanjutnya di usahakan dalam waktu dekat, dengan jumlah selanjutnya ada 300 hingga 500 penerima mas,” imbuhnya.
Ustad Mundzir, S.Ag (45), salah satu penerima sertifikat PTSL menyampaikan “Saya sangat berterimakasih dengan adanya progam PTSL ini, apalagi sekarang sudah di bagikan kepada setiap penerimanya. Saya merasa sangat terbantu dengan adanya progam PTSL dari pemerintah ini mas,” pungkasnya.(To/Ir)
Discussion about this post