Malang – Bertempat di Lobby Mapolres Malang, Satresnarkoba Polres Malang telah melaksanakan Press Release kasus kepemilikan 17 pohon ganja oleh seorang warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Senin (06/07/2020).
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Malang (Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H), Kasat Narkoba Polres Malang (AKP Anton Widodo, S.H), KBO Narkoba Ipda Sigit Kurniasan, dan Kasubbag Humas Polres Malang (Iptu Bagus Wijanarkom S.H).
Tersangka atas nama Jarot Sucipto (37), merupakan warga Desa Taman Satriyan RT. 05/03, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengadakan pesta ganja.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari warga, petugas Sat Resnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan, dan setelah diyakini, tersangka berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Taman Satriyan RT. 05/03 Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang,” terang Kapolres Malang.
Polisi juga menyita barang bukti 17 (tujuh belas) batang pohon ganja yang disimpan diatas plasfon cor teras depan rumah tinggal. Barang tersebut ditanam pada polibag warna hitam pada pertengahan bulan Mei 2020. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Narto)
Discussion about this post