ADVERTISEMENT
Sabtu, 21 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Masalah Penamaan Tarok City, Anggota DPRD Hamardian Sebut ‘Haram’

by Redaksi
5 Juli 2020
in -PADANG PARIAMAN, FOKUS INVESTIGASI, PILIHAN EDITOR
Reading Time: 5min read
Masalah Penamaan Tarok City, Anggota DPRD Hamardian Sebut ‘Haram’

Tarok City (ist)

ADVERTISEMENT

Padang Pariaman — Belum lagi tuntas tuntutan masyarakat Tarok soal ganti rugi tanaman yang sudah diratakan oleh penguasa negeri ini, di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Di mana ratusan hektar tanaman masyarakarat, pada lahan tanah bekas kebun Belanda di daerah tarok ini belum jelas ujung pangkalnya.

Berbagai masalah muncul ke permukaan terkait persoalan Tarok yang direncanakan Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman sebagai kawasan pendidikan terpadu ini. Ratusan hektar kebun masyarakat tanpa belas kasihan sudah diratakan dengan tanah.

BERITA LAINNYA

Hari Kedua Goro Akbar Jilid II, Bupati JKA Targetkan Tuntas 100 Persen

Ikhtiar Bupati JKA Atasi Banjir di Kasai Permai, Gelar Goro Berjilid

Padang Pariaman Tegaskan Komitmen Turunkan Zero Dose Melalui Sosialisasi dan Advokasi Imunisasi

Yang jadi persoalan, janji yang disampaikan kepada pemilik kebun, yang notabene ialah korban, tidak akan merugikan masyarakat. Kebun yang ditanami berbagai jenis tanaman akan diberikan ganti rugi. Namun sampai kini, janji yang diucapkan Ali Mukhni hanya bualan saja, demikian hal yang diungkapkan petani yang mengolah lahan pemerintah bekas kebun Belanda ini kepada media.

“Satu senpun belum ada ganti rugi yg diberikan oleh Pemda Padang Pariaman,” terang petani tersebut dalam sebuah kesempatan belum lama ini.

Kini DPRD sebagai ujung tombak suara rakyat, dengan lantang kembali mempersoalkan wacana Ali Mukhni yang katanya akan menjadikan Tarok sebagai kawasan pendidikan terpadu itu dengan penamaan baru, yakni Tarok City.

Menurut Hamardian, anggota DPRD Fraksi Gerindra, nama kekinian Tarok yang ditambah dengan ‘City’, dengan menjadi Tarok City merupakan sebuah perpaduan nama daerah yang keren. Akan tetapi pemberian nama ini banyak disorot sehingga menimbulkan polemik baru, di luar sejibun polemik lainnya yang menghantui wacana Ali Mukhni dalam mimpi “Tarok City”-nya.

Hamardian yang cukup keras menentang pemberian nama Tarok City oleh Ali Mukhni tanpa ada dasar hukum yang jelas. “Kalau diartikan, city adalah kota dalam bahasa asing. Kini desa Tarok ditambah embel embel dengan city yang artinya kota besar Tarok. Padahal untuk perubahan nama dalam sebuah wilayah itu tertuang dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2012,” ungkap Hamardian.

ADVERTISEMENT

Anggota DPRD asal Kasang ini secara tegas menolak pemberian nama Tarok City ini. Karena menurutnya, tidak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku yang dituangkan dalam Permendagri No.30 Tahun 2012.

“Jadi untuk nama Tarok City itu dianggap ‘haram’ karena dengan sengaja Bupati Ali Mukhni telah melabrak aturan pemerintah pusat dengan pemberian nama Tarok City ini tanpa didukung dengan paraturan daerah yang disahksn oleh DPRD Padang Pariaman,” terang Hamardian.

Ketua DPRD Padang Pariaman  kepada Edi Josep, Kontributor reportaseinvestigasi.com diruangannya mengatakan, sebenarnya nama Tarok City belum bisa disebarkan. Karena katanya, pemberian sebuah nama pada sebuah daerah harus ada tatanannya, serta ada aturannya. “Permendagri-nya nomor 30 tahun 2012, itu sudah aturan main. Dan Perpres inilah yang dilabrak oleh bupati yang tidak mengacu kepada aturan yang berlaku,” sebut Arwinsyah.

Sementara, nama yang diajukan kepada DPRD adalah Kota Pusat Pendidikan Tarok, bukan Tarok City. “Jadi kalau disebutkan nama Tarok City,  tidak pernah diajukan kepada DPRD Padang Pariaman,” ulas Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini.

Sementara masalah lainnya di kawasan Tarok ini, masih banyak masalah yang belum terpecahkan seperti: Belum ada RTRW-nya dan juga belum ada sertifikat lahan kebun Belanda ini, begitu juga dengan tanaman masyarakat tidak jelas, karena belum ada dibayar ganti rugi tanaman masyarakat puluhan hektar.

Praktisi hukum Alwis Ilyas mengatakan, dirinya menilai kurang tepat penunjukan kata ‘haram’ dalam persoalan nama Tarok yang disebut dengan Tarok City ini. Namun demikian, Alwis Ilyas menyarankan agar kepala daerah dan instansi terkait berpedoman kepada aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Penamaan yang dilekatkan kepada desa Tarok, yaitu Tarok City. Untuk dikatakan ‘haram’ terlalu kurang elok, walaupun ada aturan dan undang undang yang dilabrak dalam membuat atau pengganti nama daerah, seharusnya kepala daerah dan intansi terkait harus berpedoman kepada aturan yang berlaku,” ujar Alwis.

 

Adapun Permendagri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Daerah yang dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5 dan 6adalah sebagai berikut:

Pasal 2
Pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota memperhatikan prinsip-prinsip penamaan rupabumi, yang meliputi:
a.penggunaan abjad romawi;
b.satu unsur rupabumi satu nama;
c.penggunaan nama lokal/daerah;

ADVERTISEMENT
d.berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f.menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup;
g.menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah; dan

h.paling banyak tiga kata.

Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 3

(1)Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota.
(2)Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:
a.faktor sejarah;
b.budaya;
c.adat istiadat; dan/atau
d.adanya nama yang sama.

 

Pasal 4
Usul oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a.aspirasi masyarakat;

b.naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
c.surat gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kabupaten/kota;
d.keputusan DPRD Provinsi atau keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
e.surat bupati/walikota kepada gubernur; dan
f.surat gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Bagian Ketiga
Tata Cara
Pasal 5Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi:

a.adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan;
b.aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/walikota;
c.bupati/walikota menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya dapat mengikutsertakan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
d.aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan;
e.persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna;
f.bupati/walikota menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur dilampiri keputusan DPRD kabupaten/kota;
g.gubernur menyampaikan usulan bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri; dan
h.Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan instansi terkait.

 

Pasal 6
Tata cara pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, dan perubahan nama ibu kota meliputi:

a.adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan;
b.aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur;
c.gubernur menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan di wilayahnya bersama-sama dengan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
d.aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk mendapatkan persetujuan;
e.persetujuan DPRD Kabupaten/kota diputuskan melalui sidang paripurna;
f.gubenur menyampaikan usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dilampiri keputusan DPRD Provinsi; dan
g.Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintahan dengan melibatkan pemerintahan provinsi dan instansi terkait.
(Edi Josep)
Share9TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harmonisasi Babinsa dengan Warga, Makan Siang Bersama di Tengah Sawah

Next Post

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Himbau Masyarakat untuk Tidak Sembelih Sapi Betina

Next Post
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Himbau Masyarakat untuk Tidak Sembelih Sapi Betina

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Himbau Masyarakat untuk Tidak Sembelih Sapi Betina

Budi Mulya, ST, M.Eng Kalaksa BPBD Beprestasi Tangani Mitigasi

Budi Mulya, ST, M.Eng Kalaksa BPBD Beprestasi Tangani Mitigasi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI