Padang Pariaman—Humas PT. Hutama Karya Indonesia (HKI) Kamal terkesan tidak profesional dalam memberikan Hak Jawab terhadap pemberitaan dengan judul Perwakilan PT. HKI Defi Adrian pelaksana proyek jalan tol tidak bisa ditemui wartawan, terbitan Selasa (30/6/2020).
Kamal memposting berita media online dan kliping media cetak kepada aplikasi WhatsApp wartawan tabloidbijak.com Rabu (1//7/2020). Menurut Kamal dalam penjelasannya setidaknya sudah bisa menjawab terhadap pemberitaan sebelumnya.
Pimpinan Redaksi Tabloidbijak.com Drs. Syahrial Aziz, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Pers Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Ditambahkan Yal Aziz, Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika: Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Ditegaskan lagi oleh Yal Aziz, Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan; Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum; Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Hak Jawab dilakukan secara proporsional: Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan: Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
“Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf,” ucap laki-laki yang sudah melang lang bowana sebagai wartawan di Indonesia ini.
Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Karena hak jawab yang disampaikan Humas PT. HKI Kamal, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Maka hak jawabnya tidak bisa dimuat. (aa)
Discussion about this post