Lampung – Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti (BB) narkoba sabu 121,9 Kg, ganja 94 kg dan extacy 5.087 butir. Barang bukti tersebut diperoleh dari 12 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 21 orang.
Ini merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan pada hari Rabu (1/7/2020).
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk diatas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar. Sedangkan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga hingga larut kemudian dibakar bersama dengan ganja.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo.
AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan.
“Pemusnahan Barang bukti Narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan- jaringan pengedar narkoba. Bertepatan dengan Hari Bhyangkara ini, kami berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran narkoba sesuai dengan tema Hari Bhayangkara yaitu Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif,” lanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan, Wakapolres Lampung Selatan, Forkopinda Kabupaten Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, Kuasa Hukum, Toga, Tomas, Toda, FKUB Lampung Selatan, PJU Polres Lampung Selatan dan seluruh Personil Polres Lampung Selatan. (ritha)
Discussion about this post