PASAMAN BARAT – Pelaku penjambretan yang terjadi di Jalur 32 Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 20.00 Wib. Berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) pada Selasa (30/6) di rumahnya.
“Pelaku berinisial RC (22) warga Ranti Mamban, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali diamankan di rumahnya oleh Polisi sedangkan teman pelaku masih dalam proses pencarian,” Ungkap Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariyadi S.IK melalui Kasubag Humas Polres Pasbar, AKP Defrizal SH. kepada Wartawan pada Rabu (1/7).
AKP. Defrizal menjelaskan, Peristiwa itu berawal, ketika korban saat mengendarai kendaraan sepeda motornya sendirian di Jalur 32, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tanpa disadari Korban, Pelaku membuntutinya bersama temannya berinisial ‘E’ yang masih buron dan langsung melarikan tas korban,” terangnya
Ia menambahkan, tas korban berisikan Handphone dan dompet berisi uang sebanyak Rp.600.000,”Korban mengalami kerugian dengan total Rp.3.600.000,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Pasbar guna proses penyidikan lebih lanjut tutup AKP Defrizal.
(widra)
Discussion about this post