Pasaman, R. Investigasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman laksanakan Rapat Paripurna Ke-XI dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Pasaman tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M.Si, Ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE dan Wakil Ketua I DPRD Pasaman Dany Ismaya, SP serta 28 anggota DPRD Pasaman lainnya dari berbagai fraksi, Sekda Drs. H. Mara Ondak, Sekwan Jhonneri, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala-kepala OPD, Sejumlah LSM, Wartawan yang meliput kegiatan, di Aula Utama DPRD Pasaman Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Selasa (30/06/2020)
Rapat Paripurna Ke-XI dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi, SE, dan dilanjutkan oleh Bupati Pasaman menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya Bupati H. Yusuf Lubis menyampaikan, dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, telah melalui beberapa tahapan, yang di awali dari proses penyusunan laporan keuangan oleh masing-masing OPD dengan mengacu kepada APBD Tahun Anggaran 2019.
Pada tahapan selanjutnya, kata Yusuf Lubis, dilakukan proses konsolidasi oleh PPKD selaku pengelola keuangan daerah dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh OPD sehingga dihasilkan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Laporan keuangan pemerintah daerah telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Bupati Pasaman.
BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman selama 34 (tiga puluh empat) hari sejak penyerahan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pasaman pada tanggal 31 Mei 2020.
“Laporan hasil pemeriksaan dari BPK telah kita terima pada tanggal 25 Juni 2020 dan Alhamdulillah kita memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terang Yusuf Lubis.
WTP merupakan yang ketujuh kalinya kita terima sejak tahun 2013 sampai dengan 2019. Semoga dengan dukungan dari pimpinan dan anggota dewan, hal ini dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi untuk memudahkan dalam memahami laporan keuangan yang berisi penjelasan terhadap setiap komponen laporan keuangan secara lebih rinci.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah ini akan dapat kita bahas sesuai dengan tahapan pembahasan yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD yang pada akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Ujar ,”Yusuf Lubis.
(Ris/Budhi)
Discussion about this post