Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendapat tambahan dana sebesar Rp 6 miliar untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengungkapkan, alokasi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga kini, pemerintah pusat telah mengucurkan sebesar Rp 3,2 miliar.
“Sisanya mungkin jelang pencoblosan, karena pelaksanaan Pilkada saat ini harus mengacu pada protokol kesehatan percepatan dan penanganan Covid-19,” katanya kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2020.
Pelaksanaan Pilkada sesuai dengan perubahan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak.
Dalam PKPU, diamanahkan pelaksanaan Pilkada yang mengacu pada protokol kesehatan percepatan dan penanganan covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Pilkada serentak.
Menurut Epaldi, besaran alokasi dana tambahan itu bakal digunakan untuk pengujian rapid test untuk 1.000 orang yang terdiri dari ketua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia ad-hoc lainnya.
Secara keseluruhan, pelaksanannya diperkirakan bakal menelan dana hingga Rp 350 juta dengan asumsi Rp 350 ribu per orangnya. Hingga kini, KPU Pessel telah melakukan rapid test pada 552 orang ketua beserta anggota PPS.
Pelaksanaannya bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan. “Itu kami laksanakan pada 25 Juni-28 Juni 2020 di 15 kecamatan di Pessel,” tuturnya.
Selain untuk kebutuhan rapid test, KPU juga telah membeli 197 unit thermogun yang digunakan anggota PPS dan PPK dari 1.297 unit yang dibutuhkan. Jumlah itu termasuk untuk kebutuhan 1.100 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Serta untuk pengadaan masker, pelindung wajah dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Seluruh pengadaan kami berpedoman pada e-katalog, sesuai prosedur penggunaan APBN,” katanya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020. Selain Pessel, Pilkada kali ini diikuti 12 kabupaten kota dan satu provinsi.
Adapun 12 kabupaten dan kota itu antara lain Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok. Kabupaten Solok Selatan, 50 Kota, Agam dan Dharmasraya. Selain itu, Kota Solok, Bukittinggi. (Robi)
Discussion about this post