Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, telah melunasi utang pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Mulyani, mengatakan, pelunasan terdiri dari Rp32 miliar pokok utang dan ditambah bunga sebesar 9,5 persen per tahun. Jumlah itu sesuai dengan pinjaman yang dicairkan pemerintah daerah pada kreditur.
“Ya, 2 Juni 2020 pelunasannya. Itu mulai kita cicil sejak 2015 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seharusnya akhir Mei, tapi karena pas lebaran, makanya ditunda sampai Juni,“ ujarnya pada wartawan, Kamis (25/6) di Painan.
Seperti diketahui, untuk membangun gedung baru RSUD M. Zein Painan di Kawasan Bukit Kabun Taranak Nagari, Painan Timur, Pemkab Pessel melakukan peminjaman pada PIP yang kini berganti nama menjadi PT SMI sebesar Rp99 miliar.
Pembiayaan itu dilandasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah. Dari total rencana pinjaman, pemerintah daerah hanya mencairkan Rp32 miliar. Besaran itu untuk uang muka dan pembayaran tahap pertama PT Waskita Karya sebagai pelaksana pembangunan.
Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah daerah kini tetap menayangkan Rp63 miliar dalam APBD. Uang itu merupakan sisa pinjaman yang belum dicairkan. “Meski belum sisa pinjaman tersebut belum dicairkan, tapi tetap kita tampilkan,“ ujarnya lagi.
Proyek pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan dimulai sejak 2015 pada masa pemerintahan Bupati Nasrul Abit. Kegiatan pembangunan di atas lahan 1.200 Meter per segi itu ditargetkan rampung pada awal 2017.
Namun, pada 2016, masa pemerintahan Bupati Hendrajoni, pembangunan fisik gedung terhenti, dengan alasan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, progress kegiatan sudah mencapai 80 persen.
Sementara, Bupati Hendrajoni seperti diberitakan reportaseinvestigasi.com, sebelumnya mengaku dirinya tidak pernah menghentikan kegiatan pembangunan fisik gedung secara sepihak. Akan tetapi, pihaknya hanya menunda pembayaran utang pada PT SMI.
Penundaan itu pun bukan tanpa alasan. Ia menilai, ada sesuatu yang salah dalam proses pinjaman. Apalagi, menurutnya, masa jabatan bupati periode sebelumnya hampir habis, sehingga sudah tidak boleh lagi melakukan pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Karena itu, sebelum pembangunan fisik gedung dilanjutkan, ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembngunan (BPKP) melakukan audit investigasi. “Sekarang hasilnya telah keluar. Soal hasilnya nanti akan saya sampaikan pada DPRD,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post