Sarolangun, Jambi – Menindak lanjuti perintah Bupati Sarolangun selaku kepala pemerintahan kabupaten Sarolangun, Tim Terpadu (Timdu) Dipimpin Sekda turun gunung.
Sambangi kantor PT. APTP merupakan anak perusahaan dari STH Group guna pertanyakan perkembangan proses Legalitas perusahaan serta perijinan dan HGU.Yang dinilai terkesan jalan ditempat serta diduga pihak perusahaan langgar kesepakan yang telah disepakati, pertemuan berlangsung di Kantor Besar Kebun PT. APTP Sarolangun,pada rabu (24/06) sekira pukul 10.00 Wib.
Keseriusan pemerintah kali ini tampak dengan dibentuknya Tim Terpadu yang ditugaskan oleh Bupati selaku kepala pemerintahan guna penyelesaian semua permasalahan ,baik sengketa dengan masyarakat maupun legalitas perusahaan.
Ketua Timdu sampaikan dalam pertemuan bahwa menindak lanjuti isi surat yang telah dilayangkan sebelumnya kepada pihak perusahaan perkebunan sawit PT. APTP tidak ada jawaban sama sekali. Dinilai telah langgar kesepakatan serta kewajiban dan aturan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
“Disini disampaikan bahwa berdasarkan surat yang telah dilayangkan Pemerintah dareah,Hingga hari ini belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan,” tegas Endang Abdup Naser Sekda Sarolangun selaku Ketua Timdu.
Tidak luput ditegaskan pula sangsi keras bagi perusahaan jika tidak mematuhi kesepakatan bersama ,harus mentaati aturan dan menunaikan kewajiban ,maka pembekuan ijin serta aktivitas perusahaan dihentikan sementara.
“Jika pihak perusahaan dinilai langgar kesepakatan dan tidak menunaikan kewajiban serta mentaati aturan yang berlaku,ijin kita beku kan dan aktivitas dihentikan sementara,” tegas Ketua Timdu Endang abdul Naser sampaikan kepada Staf manager kebun PT. APTP yang hadir.
Kemudian dilanjutkan oleh Timdu bahwa , PT.APTP terkesan tidak ada pembenahan dan tidak tanggap terhadap penyelesaian permasalahan yang ada.
Seperti permasalahan belum terselesaikan hingga saat ini antara lain 20 persen pengelolaan Plasma ,over lap lahan, babat hutan konservasi, Amdal, IUP, IUPK serta HGU brakhir per 31 Desember 2019 hingga saat Timdu turun, belum adanya proses perpanjangan,hingga status perusahaan diduga ‘illegal’.
Ditambah lagi pihak perusahaan kembali timbulkan permasalahan baru ditengah pandemi Covid 19 yang menghimpit ekonomi masyarakat, pihak PT. APTP kembali lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 25 karyawan dengan alasan efesiensi kerja.
Seperti disampaikan jajaran timdu dalam pertemuan bahwa PT. APTP diduga tidak miliki ijin AMDAL baru pasca HGU berakhir, karena itu ijin lain terancam tidak bisa diterbitkan.
“Hingga saat ini AMDAL belum di urus terancam ijin yang lain tidak bisa terbit, belum lagi area sepanjang badan sungai didapat informasi tanam sawit hingga pinggir sungai,seharusnya tersisa sekitar 50 M dari pinggir badan sungai,” ungkas Deshendri selaku Kadis DLH yang juga tergabung dalam TIMDU besutan Pemkab Sarolangun ini.
Juga ditambahkan dari tahun 2011 hingga saat ini PT. APTP tidak pernah sampaikan laporan per enam bulan sekali kepada pemerintah ,terkait perkembangan perusahaan sesuai dengan kewajiban,dan diyakini titik kordinat lokasi perkebunan telah ada yang berubah.
“Tidak ada laporan yang masuk ke pemerintah hingga saat ini terkait perkembangan perusahaan, ini aneh, dan tanpa HGU saat ini berani saya katakan PT. APTP illegal,” pungkasnya lagi.
Terkesan tarik ulur ,menanggapi hal itu Hasanudin selaku staf manager kebun PT.APTP minta waktu untuk sampaikan semua permasalahan ke pihak managemen Kantor Jambi.
“Beri kami mita waktu selama 3 hari kedepan untuk sampaikan ke managemen Kantor Jambi,setelah itu hasilnya akan segera disampaikan,” pungkas Hasanudin staf maneger kebun PT. APTP saat pertemuan dan beralasan tidak ada kapasitas segera akan disampaikan ke atasan di Jambi.
Dan diakui olehnya bahwa laporan perusahaan kepada pemerintah sebleumnya tidak pernah dilakukan, kedepan akan mentaati aturan.
“Dan sebenarnya memang kemaren saya diutus kemari, tujuannya untuk memperbaiki laporan-laporan apa yang pada umumnya, salah satu kewajiban dilakukan perusahaan, hanya sebatas ke sana yang jelas kita akan ikuti semua aturan, terkait legalitas yang saya ketahui lagi dalam proses,” tutupnya ketika diwawancara langsung saat usai pertemuan.
Usai pertemuan Timdu bersama perusahaan , tanda tangani berita acara serta kesepakatan bersama hasil pertemuan.
Terpantau hingga akhir ,pihak Himpabal beserta seluruh anggota dan masyarakat bathin limo bersama 25 mantan karyawan PT. APTP yang di PHK ikut serta memantau jalannya pertemuan.
Tampak hadir Endang abdul Naseer Sekda Sarolangun selaku Ketua Timdu Kabupaten, beserta seluruh jajaran Tim yang terdiri antara lain, Malik Kabag Hukum, Zakwan Kadis TPHP ,Deshendri Kadis DLH, Dedi Hendri Asisten II Bupati ,Kadis DPMPTS, Kasat Pol PP, Kabag Ops Polres Sarolangun diwakili Kasat Sabhara AKP. Syafarudin. SH, Mayor Inf. Azis Danramil 04-Kodim 0420/Sarko, Haris Kabag Ekonomi, Riduan Kasat Pol PP, Staf penataan Ruang beserta personil TNI/POLRI dan Pol PP yang diterima secara langsung oleh managemen perkebunan PT. APTP yang diwakili Mas Hasanudin selaku Humas PT. APTP.
(Pen)
Discussion about this post