Pasaman -R. Investigasi — Tahapan pembentukan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 akan dimulai pada hari ini, Rabu (24 Juni 2020).
Seluruh proses pembentukan PPDP ini akan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19, seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kabupaten, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU kabupaten dan penyampaian pakta integritas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, bahwa jadwal pembentukan PPDP ini dimulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. KPU kabupaten dan PPS wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
“PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga, jorong dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses pembentukan PPDP ini, PPS harus berkoordinasi dengan jorong atau wali nagari atau tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” papar Rodi Andermi di ruangannya, Rabu (24/6/2020).
Terkait syarat calon PPDP, Rodi Andermi Dt Putiah juga menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative (ada surat pernyataan).
Bagi wilayah yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panwascam atau Bawaslu kabupaten.
Sementara itu, Anggota KPU Pasaman Eria Candra mengingatkan, dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PPDP. Yaitu kriteria dan bimtek.
Terkait bimtek, bagaimana mengefektifkan bimtek teknis dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19.
“Nantinya ada formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, sehingga KPU Pasaman sudah ada basis data lengkap. Terkait protokol Covid-19, kegiatan kita ini juga menjadi bagian upaya menyalakan titik titik lampu perlawanan terhadap Covid-19. Misal di TPS ada zona wajib protokol Covid-19, maka PPS, PPDP dan KPPS bisa sekaligus menjadi agen sosialisasi protokol Covid-19 ditengah masyarakat,” pungkas Eria Candra.
Calon anggota PPDP nantinya, diharapkan bisa menguasai komputer atau IT guna memperlancar tugasnya.
(Ris/Bud)
Discussion about this post