Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Seyogyanya KPU mengundur pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 ini, dikarenakan Keputusan Presiden Nomor 11 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19, yang menetapkan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga upaya penyelenggaraan Pilkada serentak tertunda.
Dengan demikian, untuk mengantisipasinya pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam dan menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Adapun penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020, berikut adalah jadwal tahapan resminya:
*Advertorial KPU Kabupaten 50 Kota
Discussion about this post