Pesisir Selatan – Warga Kampung Padang Lawe membuat surat Permohonan Pemberhentian, Amran sebagai Kepala Kampung Padang Lawe, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Dalam surat tersebut, yang menjadi dasar penolakan karena tidak sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan foto yang diterima reportaseinvestigasi.com dari masyarakat kampung Padang Lawe, surat penolakan itu ditujukan kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, SH.MH. berisi sebagai berikut:
Kami yang bertanda tanggan dibawah ini masyarakat Kampung Padang Lawe, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. dengan ini menyatakan menolak keputusan Wali Nagari Amping Parak terkait proses penunjukan perangkat nagari (Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran) yang dilakukan oleh Wali Nagari Kenagarian Amping Parak atas nama Yusmardi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku:
Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai berikut:
1. Pasal 50
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Faktanya, kami masyarakat Padang Lawe tidak mengetahui dan mengakui bahwa Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak berpindidikan SMA atau sederajad yang tidak dapat dubuktikan dengan ijazah.
Fakta ini tidak dapat ditunjukan atau dibuktikan oleh yang bersangkutan Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran dan Wali Nagari Amping Parak atas nama Yusmardi.
2. Pasal 51,
Perangkat Desa dilarang: melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Faktanya, Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat:
1. Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak terbuka dan koperatif dalam memberikan informasi terkait BLT
2. Dalam hal pelayanan Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak melayani masyarakat dengan ramah dan satun
Berdasarkan pasal 53 hurup c,dan d Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “ perangkat desa berhenti: c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, d. Melanggar larangan sebagai perangkat desa. “ maka kami masyarkat Kampung Padang Lawe, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Pesisir Selatan untuk memberikan intruksi pemberhentian Kepala Kampung Padang Lawe atas nama Amran kepada Wali Nagari Kenagarian Amping Parak atas nama Yusmardi.
Demikianlah surat permohonan ini atas perhatian dan tindaklanjut Bapak kami ucapkan terimah kasih.
Kami atas nama perwakilan masyarakat Kampung Padang Lawe, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang menolak Kepala kampung Padang Lawe sebagai Kepala Kampung dengan lampiran penolakan masyarakat yang dikukuhkan.
Hormat Kami Masyarakat
Kampung Padang Lawe
Muhammad Nafi : (Garin/Jemaah mesjid Nurul Ibadah)
Nilawarni : (Wakil Ketua Mejelis Taqlim Nurul Ibada)
Namun kendati demikian, hingga berita ini diturunkan reportaseinvestigasi.com, belum mendapat konfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni. (Robi)
Discussion about this post