SAWAHLUNTO,RI – Proyek pembangunan Pos Satuan Pengamanan (Satpam) di Pasar kota Sawahlunto melanggar aturan pembangunan diwilayah situs Warisan Dunia dan Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Dan ini menodai wajah kota yang berpredikat Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto dari UNESCO.
Terkait adanya pelanggaran pembangunan Pos Satpam di Pasar kota Sawahlunto dibenarkan Rahmat Gino Sea Games Kepala Bidang Peninggalan Bersejarah dan permuseuman Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan permuseuman kota Sawahlunto.
Dia menjelaskan saat pelaksanaan proyek ini sudah dilayangkan surat oleh Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman kota Sawahlunto kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan pada 22 Mei 2020 lalu bahwa proyek ini menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016.
“ selain langgar Perda juga melanggar aturan yang ada dikawasan kota
lama yang juga merupakan warisan Dunia yang telah diakui eleh UNESCO” sebut Gino Jumat (19/6/2020).
Pembangunan pos tersebut menggunakan sempadan jalan dan sempadan sungai. Sesuai pasal 66 arsitektur dan tata ruang kota pada situs dan kawasan cagar budaya harus mempertimbangkan zona masing-masing situs dan kawasan, tata guna lahan, tata guna bangunan serta mengikuti
ketetntuan pelestarian cagar budaya.
“ pembangunan ini diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB), sesuai pasal 86 ayat 2. Yakni, Setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya setelah meproleh izin pemerintah daerah dan izin pemilik atau yang mengusai cagar budaya” ungkap Gino.
Akibat keluarnya teguran dari Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah
dan permuseuman kota Sawahlunto tersebut, kini pembangunan pos satpam
di Pasar kota ini terhenti.
Hal ini dibenarkan Bembi Fernanda Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan kota tersebut.
“ karna ada teguran dari Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan permuseuman kota Sawahlunto pelaksanaan pekerjaan ini dihentikan dulu” jelasnya. (tumpak)
Discussion about this post