DHARMASRAYA – Jajaran reskrimsus Polres Dharmasraya, amankan empat orang pelaku penambang emas tanpa izin (Peti), Rabu (17/6) Sekira Pukul 14.00 Wib, yang bertempat di areal perkebunan masyarakat di simpang alinia Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan penertiban Peti tersebut dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim Polres setempat AKP Suyanto, bahwasanya sehubungan dengan dugaan perkara pertambangan tanpa izin sebagaimana dalam rumusan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku ilegal mining, adapun nama-nama pelaku yakni Suroso (50) Jawa, Warga Desa Brati Rt/Rw 008/002 Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Suparman (30) Jawa, Warga Desa Brati Rt/Rw 003/002 Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dan Muhammad Zaenuri (20) Jawa, Alamat Desa Mujo Mulyo Rt/Rw 003/006 Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa tengah, serta Sukamto (38) Jawa, Alamat Desa Rogo mulyo Rt/Rw 005/004 Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa tengah.
Selain empat tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 pipa paralon ukuran 5 inci, 1 pipa spiral ukuran 5 inci, 1 unit mesin tambang/dompeng merk tianly ukuran 20 PK, 1 unit keong uk 6 inci, 1 unit pemisah air cangkang 6, 2 karpet warna hitam dan hijau, 1 besi congoran, 1 slang air, 1 dulang plastik warna hitam.
Untuk sementara pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali, ungkap Kasat Reskrim AKP Suyanto ke media ini diruang kerjanya, Rabu (17/6).
Di lain hal, Wahyu dari LSM KPK Tipikor Sumatera Barat menanggapi kita mengapresiasi dengan adanya penertiban tambang liar di wilkum Dharmasraya oleh jajaran Polres Dharmasraya.
“Cuman yang paling kita harapkan agar operasi penertiban tambang emas liar yang dilakukan oleh jajaran Polres Dharmasraya agar tidak tebang pilih untuk menindaknya. Harapan kita cukong cukong tambang emas liar itu harus juga ditindak lanjut seperti tambang emas kapal keruk yang di duga ilegal yang marak di sepanjang aliran sungai Batang Hari tepatnya di Kenagarian Siguntur dan Sitiung harus juga dibasmi begitu tambang dompeng selama ini yang marak di sepanjang Sungai Batang Momong yang telah merusak kelestarian sungai juga membuat badan sungai terkesan porak poranda itu,” singkat Wahyu. (*A*)
Discussion about this post