Padang — Humas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat, Muhammad Hari meluruskan informasi bahwa Bank Nagari “bermain mata” dengan Pemko Pariaman terkait dengan pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman, sehingga berdampak kepada tidak tersalurkannya zakat bagi fakir miskin.
Hal itu dia utarakan Rabu, (17/6) di ruangannya, bertempat di Kantor Pusat BPD Sumbar di Jalan Pemuda No.21 Padang.
“Tidak seperti yang dibayangkan, Bank Nagari telah ‘bermain mata’ itu tidak benar. Kita tidak ingin dilibatkan ataupun dikaitkan dengan persoalan Baznas dengan Pemko Pariaman soal pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman,” terang Hari.
Hari menjelaskan dalam perspektifnya, pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman murni bersifat teknis. “Terkait pemblokiran itu sesuai dengan teknis, sifatnya rahasia, dan itu hanya sementara,” sebut pria kelahiran 1982 ini.
Kendati demikian, BPD Sumbar sudah bersurat kepada pengurus Baznas Kota Pariaman agar memenuhi persyaratan yang diminta tersebut.
“Setelah persyaratan pembukaan rekening dipenuhi, maka kami segera membukanya. Yang jelas kami tidak pernah ada niat menganiaya fakir miskin, tapi kami hanya bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Namun Hari berjanji, BPD akan membantu menyelesaikan semua persoalan terkait pemblokiran rekening. “Sebetulnya itu masalah spesimen. Karna spesimennya masih pengurusan yang lama dan harus diganti. Kita akan uraikan dan selesaikan masalah itu secepatnya. Tunggu saya di Pariaman nanti, ya,” ujar Humas BPD yang suple ini.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Dr. Zunirman yang dimintai pandangannya menyarankan, terkait dengan pemblokiran rekening dana zakat di Bank Nagari, agar Wali Kota Pariaman tidak terlalu memaksakan kehendaknya.
“Jangan jadikan sentimen politik masa lalu merusak tatanan yang ada. Kebijakan wali kota sewenang-wenang dengan menabrak aturan perundang-undangan. Jangan begitulah,” tukuk Zunirman sewaktu berbincang-bincang dengan media di kawasan Pondok Padang, Rabu (17/6).
Lebih jelas Zunirman menyarankan agar Wali Kota Pariaman menurunkan egonya sehingga kebijakan yang diambil tidak berimbas kepada masyarakat.
“Apalagi ini masalah zakat. Yang di dalamnya ada fakir miskin. Atau yang disebut kategori 8 asnaf. Janganlah sampai menzhalimi seperti itu. Seandainya ada ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengurus lama, ya laporkan. Jangan pula wali kota berbuat ‘mentang-mentang’ jadi penguasa”l,” tukas Zunirman.
Sementara itu, untuk kedua kalinya, media yang berusaha menyambangi Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat terkait pemblokiran rekening Baznas Kota Pariaman oleh Bank Nagari, belum dapat ditemui. Namun OJK berjanji akan memberikan keterangannya melalui udara kepada media.
“Kita sekarang masih dalam masa pandemi, pak. Jadi kami belum bisa wawancara langsung. Silahkan tinggalkan nomor handphone dan apa yang ingin diwawancarai. Nanti biar kami beritahukan,” terang resepsionis OJK. (IDM)
Discussion about this post