Agam—Anggota DPRD Kabupaten Agam Dapil VI melaksanakan Reses ke dapil masa Persidangan II Tahun 2020 ke Kecamatan Matur, Kamis (11/6). Reses tersebut guna untuk menjemput aspirasi masyarakat di kecamatan tersebut.
Anggota Dewan dari Dapil VI diantaranya, Irfan Amran, Suhermi, Syaharuddin, Alhamdi Arif, Mardisal Athan. Reses dilaksanakan di Aula Kantor Camat Matur. Acara di buka langsung Camat Matur Edo Aipa Putra dengan sambutan nya mengenai keaadaan dan kondisi di Kecamatan Matur semenjak terjadinya Pandemi covid 19 dimana masyarakat di daerah itu tidak ada yang positif Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran menjelaskan kehadiran reses tersebut walaupun dalam suasana pandemi Covid-19 tetap mematuhi protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan dengan menjaga jarak duduk tamu yang hadir.
“Reses ke dapil ini bertujuan untuk menyerap dan menjaring aspirasi dari masyarakat Matur, mulai dari musrenbang kecamatan, kabupaten baik berupa fisik maupun meteri, yang nantinya aspirasi dari kami perjuangkan di agenda pembahasan dalam rapat kerja dengan mitra di DPRD nanti,” kata Irfan Amran.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa aspirasi disampaikan oleh tamu undangan dalam reses tersebut diantaranya masalah regrouping yang terjadi di Sekolah Dasar di Kecamatan Matur yang setelah terjadi regrouping di 3 (tiga) buah SD tersebut.
Selanjutnya terkait dengan aset berupa bangunan fisik sekolah-sekolah yang tidak digunakan lagi, apakah bisa Pemerintah daerah menyerahkan nya ke Nagari untuk dikelola. Sedangkan, dari pihak KAN meminta diberikan dana hibah dari Pemerintah Daerah untuk mengelola masalah keuangan sendiri tidak melalui Walinagari lagi.
Selain itu, ada juga aspirasi terkait permesalahan ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19, dimana wabah tersebut membuat lemahnya perekonomian masyarakat disegala bidang. Masyarakat berharap adanya tindakan dan program dari anggota dewan untuk meningkat kan kembali gairah perekonomian masyarakat dengan menyalurkan bantuan berupa dana atau pun dalam bentuk bantuan lain agar aktivitas perekonomian bisa kembali.
Menanggapi aspiarasi yang disampaikan oleh Walinagari, Ketua Bamus, Ketua KAN dan Tokoh Masyarakat, Irfan amran menjelaskan tahapan mengenai pembahasan masalah bekas bangunan yang ditinggalkan merupakan aset Pemda, jika Pemda ingin menghibahkan ke nagari memang melalui sidang paripurna dulu di DPRD.
“Setelah itu baru aset tersebut bisa dikelola oleh nagari untuk dimanfaatkan kembali. Untuk masalah regrouping sekolah itu sudah menjadi regulasi dari Pemerintah Pusat, dimana setiap Sekolah harus memiliki jumlah siswa 60 orang, kalau tidak sekolahnya kena regrouping. Kami sarankan agar para komite sekolah juga turut andil dalam memajukan sekolah tersebut agar murid baru yang mendaftar tidak lari ke sekolah lain,” jelas Irfan Amran.
Terkait dengan aspirasi yang lain, Wakil Ketua DPRD Agam itu menyebutkan semuanya sudah ditampung dan akan dilakukan pembahasan di DPRD nantinya.
Aji
Discussion about this post