JAKARTA – Keberhasilan tim unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu di Muara Angke di saat pandemi covid-19 berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu. Selasa 09/06/2020
Dan keberhasilan unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa telah menangkap seorang tersangka MDI (23) warga pulau Pramuka RT 003/05 Kelurahan Pulau Panggang Kab.Kepulauan Seribu Utara.
Tersangka MDI diamankan Polsek Sunda Kelapa lantaran memiliki kedapatan barang haram jenis shabu seberat 8,26 gram bruto.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Akp.Ikrom Baihaki, Tersangka MDI diamankan warga yang terlihat mencurigkan akan berbuat jahat di depan Mushola NURUL HIDAYAH Gg. Damai Muara Angke Rt 07/Rw 011 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, minggu dini hari (7/6/2020) sekira jam 03.15 WiB.
Dan saat itu Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa sedang melaksanakan observasi di wilayah Muara Angke dan tim melintas di jalan tersebut lokasi penangkapan tersangka.” papar Ikrom.
Dirinya menambahkan, kemudian diambil alih Tim opsnal reskrim serta dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang narkotika jenis shabu di kantung celana belakang bagian kanan.” jelas Ikrom.
Diamankannya tersngka MDI, Polisi membawa MDI ke mako Polsek Sunda Kelapa dengan barang bukti shabu sberat 8,26 gram dan 1 (satu ) Hp berwarna putih untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dan tersangka MDI akan terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara.
Amr
Discussion about this post