KOTA TANGERANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Tangerang laporkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Satya Wacana Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Agung RI, Senin (8/6/2020).
Laporan LPK-RI atas dugaan pemalsuaan data penyelenggaraan Program Kesetaraan Paket C tahun 2018 dan 2019.
Ketua LPK-RI Kota Tangerang, Abdul Jalil mengatakan, bahwa sebelumnya telah ada laporan dari masyarakat Leuwisadeng Kabupaten Bogor kepada LPK-RI Kota Tangerang, terkait pemalsuan data dalam Program Kesetaraan Paket C tahun 2018 dan 2019 yang diduga dilakukan oleh PKBM Satya Wacana.
“Atas laporan dari masyarakat tersebut kami mengirim klarifikasi kepada ketua PKBM Satya Wacana, namun hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis kepada kami,” ungkap Jalil.
Sementara Biro Hukum LPK-RI Kota Tangerang, Alimitro SH MH menjelaskan, bahwa tim LPK-RI Kota Tangerang juga sudah mendatangi serta meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada bulan Mei 2020 lalu, namun belum ada tanggapan dikarenakan Kepala Dinas tidak ditempat dan ada kegiatan di luar.
“Sesuai dengan hukum, kami sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan akan tetapi tidak ada tanggapan atas surat kita. Maka dari itu kita laporkan perkara ini ke penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan,” terang Alimitro, SH, MH.
LPK-RI Kota Tangerang berharap kasus ini dapat ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung baik pengusutan, penyelidikan, penyidikan serta penuntutan.
“Kita berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap masalah ini, karena sudah merugikan dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Amr
Discussion about this post