Tanahdatar—DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( Penjara) Kabupaten Tanah Datar akan masukkan surat permohonan audit kasus dugaan korupsi Dana BTT tahap 1 di Kabupaten Tanah Datar Sebesar Rp 3,9 Milyar yang Terealisasi Rp 2,5 Milyar ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Menurut Ketua LSM Penjara Syaifullah SH saat dihubungi via telpon meminta kepada BPKP Sumatera Barat untuk turun langsung ke Kabupaten Tanah Datar untuk Mengaudit kejanggalan yang Terealisasi dalam Rekapitulasi RAB penanganan Covid 19 melalui dana Belanja Tidak Terduga ( BTT) tahun 2020.
“LSM Penjara berharap, jika memang ada dugaan penyimpangan dana kemanusiaan ini, kiranya aparat terkait dalam penegakkan hukum dapat mengusut tuntas sampai ke akar akarnya, apalagi ini merupakan dana bantuan kemanusiaan,” katanya pada Rabu (03/06)
Sebelumnya pada tanggal 20 Mai lalu Aldoris Armialdi sebagai ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo membuat laporan pengaduan dugaan penyimpangan Dana BTT tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan 13 buah laporan yang diduga Mark Up dan Fiktif. MNH
Discussion about this post